ANALISIS YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN PELANGGAN LISTRIK YANG WANPRESTASI

Safiril Adi Susanto

Abstract


ABSTRACT The form of power purchase agreement for prospective customers made by PT. PLN (Persero) is classified as a type of standardized agreement that has the potential for an imbalance between the rights and obligations of the two parties. As for the formulation of the problem: Is there a principle of balance regarding rights and obligations in the agreement between the PT. PLN (Persero) with customers, and what form of action is taken by PT. PLN (Persero) towards customers who are in default when linked to the Consumer Protection Law (UUPK). The type of research used is normative juridical legal research by tracing secondary data such as UUPK, the form of power purchase agreement and literature study. The results of this research show that the contents in the power purchase agreement letter, there is still an imbalance between the rights and obligations between the two parties. PLN (Persero) in taking action against default customers can still be said to be not in accordance with the provisions of the UUPK. Keywords: Consumer Protection, Electricity Customers, Default. ABSTRAK Bentuk perjanjian jual beli tenaga listrik untuk calon pelanggan yang dibuat oleh PT. PLN (Persero) tergolong jenis perjanjian standart baku yang berpotensi adanya ketidak seimbangan antara hak dan kewajiban kedua belah pihak. Adapun rumusan masalah: Adakah asas keseimbangan mengenai hak dan kewajiban dalam perjanjian antara pihak PT. PLN (Persero) dengan pelanggan, dan bagaimana bentuk tindakan yang dilakukan PT. PLN (Persero) terhadap pelanggan yang wanprestasi bila dikaitkan dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Jenis penelitian yang digunakan penelitian hukum yuridis normatif dengan melakukan penelusuran data sekunder seperti UUPK, bentuk perjanjian jual beli tenaga listrik dan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini ternyata isi didalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik, masih terdapat ketidak seimbangan antara hak dan kewajiban antara kedua belah pihak selanjutnya cara yang dilakukan PT. PLN (Persero) dalam melakukan penindakan terhadap pelanggan wanprestasi juga masih dapat dikatakan tidak sesuai dengan ketentuan UUPK. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Pelanggan Listrik, Wanprestasi.

Full Text:

PDF

References


Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Peraturan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 sebagai pengganti Peraturan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Peraturan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor : 088-Z.P/DIR/2016 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga listrik (P2TL).

Buku

Sholihin, M. Firdaus dan Wiwin Yulianingsih, 2016, Hukum Kontemporer, Cetakan ke-1, Surakarta, Sinar Grafika.

Sidabalok, Janus, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Cetakan Ketiga, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Sugiarto, Umar Said. 2016, Pengantar Hukum Indonesia, Ed. 1, cet. 4, Jakarta; Sinar Grafika.

Jurnal

Suratman, 2018. Sekilas Tentang KSEI dan KPEI Dalam Implementasi Sistem Perdagangan Saham Tanpa Warkat di Bursa Efek, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Vol. 1, No. 1.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project