SANKSI PIDANA BAGI MITRA OJEK ONLINE DAN TAKSI ONLINE YANG TERBUKTI MELAKUKAN ORDER FIKTIF DITINJAU DARI KUHP DAN UU ITE

Febrian Firdaus Saputra

Abstract


ABSTRAK

Perbuatan melanggar hukum dengan melakukan order fiktif dengan maksud menguntungkan diri sendiri termuat di dalam KUHP yakni Pasal 378 (bentuk pokoknya) dan Pasal 379 (bentuk khususnya) atau yang biasa disebut dengan oplichting, sedangkan Pasal 30 ayat (3) yang termuat dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik lebih relevan dengan kejahatan orderan fiktif. , Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka, yang merupakan data sekunder dan aturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer. Sedangkan metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini, Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), Perbandingan/Komparatif (Comparative Approach). Kemudian teknik penelusuran bahan hukum adalah dengan menggunakan teknik library research Berdasarkan uraian dikemukakan diatas menarik untuk dikaji dan diteliti dengan fokus permasalahan sebagai berikut : Bagaimana sanksi pidana bagi mitra ojek online dan taksi online yang terbukti melakukan orderan fiktif menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana? Bagaimana sanksi pidana bagi mitra ojek online dan taksi online yang terbukti melakukan orderan fiktif menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik?

ABSTRAC

Violating the law by making a fictitious order with the intention of benefiting oneself is contained in the Criminal Code, namely Article 378 (main form) and Article 379 (special form). ) or what is commonly referred to as oplichting, while Article 30 paragraph (3) contained in Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transaction is more relevant to fictitious order crimes. This research is a normative legal research, which is carried out by examining library materials, which are secondary data and statutory regulations as primary legal materials. While the approach method used in this research is the Statute Approach, the Case Approach, the Conceptual Approach, and the Comparative Approach. Then the legal material search technique is to use the research library technique. Based on the description stated above it is interesting to study and research with a focus on the following problems: What are the criminal sanctions for online motorcycle taxi and online taxi partners who are proven to have made fictitious orders according to the Criminal Code? What are the criminal sanctions for online motorcycle taxi and online taxi partners who are proven to have made fictitious orders according to Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transaction?


Full Text:

PDF

References


BUKU

Abdul Aziz Hakim. (2011) Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, h. 8.

Adami Chazawi, (2016), Kejahatan Terhadap Harta Benda, Malang; Media Nusa Creative.

_____________, Ardian Ferdian, (2015), Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, Malang; Mnc Publish.

Abbas Salim, (2008), Manajemen Transportasi, Jakarta; Rajawali Pers

Agustinus Simanjutnak, ( 2012), Hukum Bisnis Sebuah Pemahaman Integratif antar Hukum dan Praktik Bisnis, Depok; Rajawali Pers.

Andi Hamzah, (2013), Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta; Sinar Grafika.

Muchsin, (2003), Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia, Surakarta; Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret

Phillipus M. Hadjon, (1987), Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya; PT. Bina Ilmu.

Raharjo Adisasmita, (2010), Dasar-Dasar Ekonomi Transportasi, Yogyakarta; Graha Ilmu

Rudi Hemawan, “Analisa Cara Kerja dan Dampak Dari Serangan Virus Spyware, Jurnal String Vol.1, Jakarta, 2016

Sudikno Mertokusumo, (2019), Teori Hukum, Yogyakarta; Maha Karya Pustaka

Suratman dan H. Philips Dillah, (2015), Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta.

Suharto RM, (1996), Hukum Pidana Materiil, Jakarta; Sinar Grafika

Sajipto Rahardjo, (2000), Ilmu Hukum, Bandung; PT. Citra Aditya Bakti.

Soerjono Soekanto, (1984), Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press.

Setiono, (2004), Rule Of Law (Supremasi Hukum),Surakarta; Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Sebelas Maret

Tongat, (2015), Hukum Pidana Materiil, Malang; UMM Press.

INTERNET

Jatim.tribunnews.com/amp/2017/07/12/driver-ojek-0nline-ini-berani-cancel-orderan-didepan-pelanggan-alasannya-bikin-netizen-salut, diakses Pada 7 Oktober 2020 Pukul 21.00 WIB

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/04/08433971/begini-cara-taksi-dan-ojek-online-buat-order-fiktif-pakai-tuyul?page=all, Diakses, Pada tanggal 7 Oktober, 2020, Pukul 23:00 WIB.

JURNAL

Faisol, (2019), Pertanggungjawaban Pidana Pengurus Korporasi Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang, Yurispruden:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Vol 2, No. 2, Malang


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project