PENERAPAN CARA PENDAFTARAN SPORADIK BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH (Studi di Desa Brani Wetan Kabupaten Probolinggo)
Abstract
ABSTRACT
This study aims to find out how sporadic land registration is conducted in Brani Wetan Village, Maron District, Probolinggo Regency. What are the factors supporting and inhibiting the implementation of sporadic land registration in Brani Wetan Village, Maron Kabupatn District, Probolinggo. Efforts made by the government to overcome supporting factors and inhibit the implementation of land registration in Brani Wetan Village Probolinggo Regency. The purpose of this research is to find out about the implementation of sporadic land registration and the way people do sporadic land registration and to know the factors of supporting factors and obstacles in the implementation of land registration. The method used in this study is to use empirical juridical methods. The results of research on the implementation of sporadic land registration can be submitted by the rights holder or through the PPAT office. While the way the community in registering land is done sporadic and systematic. For people who register land sporadically can be done directly by the landowner or through the PPAT Office.
Keywords: Implementation, Land Registration, Sporadic
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana pelaksanaan pendaftaran tanah secara sporadik di Desa Brani Wetan Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo. Apa faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan pendaftaran tanah secara Sporadik di Desa Brani Wetan Kecamatan Maron Kabupatn Probolinggo. Upaya yg dilakukan pemerintah untuk mengatasi faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan pendaftaraan tanah di Desa Brani Wetan Kabupaten Probolinggo. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang pelaksanaan pendaftaran tanah secara sporadik dan cara masyarakat melakukan pendaftaran tanah secara sporadik serta untuk mengetahui faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan pendaftaran tanah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode yuridis empiris. Hasil penelitian tentang pelaksanaan pendaftaran tanah secara sporadik dapat diajukan oleh pemegang haknya ataupun melalui kantor PPAT. Sedangkan cara masyarakat dalam melakukan pendaftaran tanah dilakukan secara sporadik dan sistematik. Bagi masyarakat yang melakukan pendaftaran tanah secara sporadik dapat dilakukan secara langsung oleh pemilik tanahnya ataupun melalui Kantor PPAT.
Kata Kunci : Pelaksanaan, Pendaftaran Tanah, Sporadik
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Kertasapoetra et,Hukum Tanah Jaminan UUPA Bagi Keberhasilan Penggunaan Tanah (Jakarta:binaaksara, 1984)
Roni Hanitijo Soemitro, Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri, (Jakarta :Ghalia Indonesia, 1997)
PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-undang Nomor 5 tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor. 37 Tahun 1998, tentang Peraturan Jabatan PPAT.
JURNAL
Isdiyana Kusuma Ayu dan Benny Krestian Heriawanto, “Perbandingan Pelaksanaan Program Nasional Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Batuâ€, vol.3, No.2, (Agustus 2019)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






