PELAKSANAAN EKSEKUSI LELANG ATAS OBJEK HAK TANGGUNGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN (Studi di PT. BNI Syariah Cabang Malang)

Fida Nabilah Taufiq

Abstract


 

ABSTRACT

This study discusses implementation of the mortgage object auction at PT. BNI Syariah Malang Branch. The problem in this study, namely factors that cause, solutions problematic financing, and obstacles in the execution of the auction execution of the object of mortgage rights at PT. BNI Syariah Malang Branch.

This research method is juridical empirical. The data used are primary data and secondary data. Then the data analysis technique used a qualitative descriptive analysis.

Problematic financing factors occur due to internal and external. Settlement of problem financing is carried out through rescheduling, reconditioning and restructuring. Obstacles in execution of the auction for object of mortgage, namely: debtor or third party makes a lawsuit against creditor, it is difficult to get prospective auction participants, object is controlled by a third party, object to be auctioned is difficult to check because of its remote location, inadequate preparation, and debtor sues creditor because suffered a loss by sale of the object of mortgage through parate execution.

Keywords: Non-performing financing, execution, auction, mortgage

 

ABSTRAK

Penelitian ini membahas pelaksanaan lelang objek hak tanggungan pada PT. BNI Syariah Cabang Malang. Rumusan masalah pada penelitian ini, yaitu faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah, penyelesaian pembiayaan bermasalah, dan hambatan dalam pelaksanaan eksekusi lelang objek hak tanggungan pada PT. BNI Syariah Cabang Malang.

Metode penelitian ini adalah yuridis empiris. Data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Kemudian teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif.

Faktor pembiayaan bermasalah terjadi karena faktor internal dan eksternal. Penyelesaian pembiayaan bermasalah dilakukan melalui rescheduling, recondicioning, dan restructuring. Hambatan dalam pelaksanaan eksekusi lelang objek hak tanggungan, yaitu: pihak debitur atau pihak ketiga melakukan gugatan kepada pihak kreditur, sulit mendapatkan calon peserta lelang, objek dikuasai oleh pihak ketiga, objek yang akan dilelang sulit dicek karena letak yang jauh, persiapan kurang matang, dan debitur menggugat kreditur karena dirugikan dengan penjualan objek hak tanggungan melalui parate eksekusi.

Kata kunci: Pembiayaan bermasalah, eksekusi, lelang, hak tanggungan.


Full Text:

PDF

References


Buku

Adrian Sutedi. 2012, Hukum Hak Tanggungan. Cetakan Kedua. Jakarta; Sinar Grafika.

I Ketut Oka Setiawan. 2019, Hukum Pendaftaran Tanah dan Hak Tanggungan. Jakarta: Sinar Grafika.

Salim HS. 2016, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Cetakan ke-9. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Supriadi. 2008, Hukum Agraria. Jakarta; Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 27/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Jurnal

Isdiyana Kusuma Ayu. 2015, Pengaturan Jangka Waktu Pendaftaran Jaminan Fidusia di Indonesia.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project