KENDALA PENYIDIK DALAM PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP (STUDI KASUS POLRESTA MALANG KOTA)

Nur Muqodimmatuz Zainuri

Abstract


ABSTRACT

In the law enforcement process that is based on criminal law and criminal procedural law, which refers to the Criminal Code which regulates more clearly criminal acts ranging from minor crimes to crimes in the serious category, namely the Criminal Code which is the guideline for criminal law will experience changes in accordance with the motive -Motive of the current criminal act. From the background, the author raises the problem, namely, how is the application of Supreme Court regulation number 2 of 2012 concerning adjustments to the limits of minor crimes and the amount of fines in the Criminal Code against the investigation process. as well as the impact of the issuance of Supreme Court regulation number 2 of 2012 concerning adjustments to the limits of minor crimes and the amount of fines in the Criminal Code against investigators and victims. This type of research used in the writing of this research is descriptive. The type of approach the writer uses is an empirical juridical approach.

Keywords: Investigation, Tipiring, Perma

ABSTRAK

Dalam proses penegakan hukum yang berpatokan pada hukum pidana dan hukum acara pidana, yang mengacu pada KUHP yang mengatur lebih jelas mengenai tindak pidana mulai dari tindak pidana ringan hingga tindak pidana dalam kategori berat, yakni KUHP yang menjadi pedoman hukum pidana akan mengalami perubahan sesuai dengan motif-motif tindak pidana yang ada dimasa yang sekarang. Dari latar belakang penulis mengangkat permasalahan yaitu,  bagaimana penerapan peraturan mahkamah agung nomor 2 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam kuhp terhadap proses penyidikan. serta bagaimana dampak dari lahirnya peraturan mahkamah agung nomor 2 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam kuhp terhadap penyidik dan korban. Jenis penelitian yang dipakai dalam penulisan terhadap penelitian ini ialah bersifat deskriptif. Jenis pendekatan yang digunakan penulis ialah pendekatan yuridis empiris.

Kata Kunci: Penyidikan, Tipiring, Perma.

Full Text:

PDF

References


Buku-buku

Wahid, Abdul dan Labib, Mohammad. (2005), Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Cetakan Kesatu, Bandung; Refika Aditama.

Wahid, Abdul. (2002), Kriminologi dan Kejahatan Kontemporer, Malang; Lembaga Penerbitan Fakultas Hukum Unisma.

Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, (2006),Dasar-dasar politik hukum, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

Waluyadi, (1999), Pengetahuan Dasar Hukum Acara Pidana, Bandung: Mandar Maju

Ronald S Lumbuun, (2011), PERMA RI: wujud kerancuan antara praktik pembagian dan pemisahan kekuasaan, Jakrta: Raja Grafindo Persada

Tian Terina & FathurRachman, (2020), Konsep Pemidanaan dari Kacamata Hukum Panitensier, Malang: Ismaya Publising

Agung Fakhruzy, (2019), Mediasi Penal dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga, Madura: Duta Media Publishing

Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

Undang-Undang No 73 tahun 1958 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011

Tentang Penanganan Tindak Pidana Ringan

Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Pasal 43, Peraturan Kapolri No. 23 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Polres dan Polsek

Internet

Af, MOU MAHKUMJAKPOL, dikutip dari https://bawas.mahkamahagung.go.id/component/content/article/3-artikel-khusus-badan-pengawas/218-mou-mahkumjakpol-tentang-perma-no02-tahun-2012.html diakses pada tanggal 19 Desember 2020

Ari Wibowo, Kejamnya Keadilan “Sandal Jepitâ€, Dikutip dari https://nasional.kompas.com/read/2012/01/06/09445281/Kejamnya.Keadilan.Sandal.Jepit.?page=all diakses pada tanggal 13 November 2020

WAWANCARA

Wawancara dengan Penyidik Samapta, Bripda Leonardus, pada tanggal 9 November 2020

Wawancara dengan Kasat Samapta, aipda ariyanto, pada tanggal 4 November

Wawancara Kasat Samapta, Aipda Ariyanto, pada tanggal 19 November 2020

Wawancara Penyidik Samapta, Leonardus, pada tanggal 24 November 2020

Wawancara korban tindak pidana pencurian ringan, Sri Warni Sutriwin, pada tanggal 29 November 2020

Jurnal

Abid Zamzami, (2020), Yurispruden, Pelaksanaan Fungsi Hukum Administrasi Negara Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik, Riset.unisma.ac.id, Vol, 3


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project