PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG UNTUK MENCEGAH DEVITUR PAILIT AKIBAT PANDEMI COVID-19 BERDASARKAN HUKUM KEPAILITAN
Abstract
ABSTRACK
Â
This research departed from the problem of the Covid-19 pandemic which resulted in an economic crisis so that debtors could easily be bankrupt. There are three problem formulations. There are two problem formulations at this writing, namely whether a debtor's negligence due to the Covid-19 pandemic can be submitted a reason for submitting a request for postponement of debt payment obligations? How is the practice of paying through a request for postponement of debt payment obligations based on law number 37 of 2004 concerning bankruptcy and postponement of debt payment obligations? The method of writing in this research is normative juridical. The sources of law used in this paper are primary, secondary, tertiary sources of law. Approach to research through a conceptual approach (conceptual approach), a statutory approach (statute approach). Then the technical analysis of legal materials uses qualitative descriptive. The conclusion of this study is that the covid-19 pandemic can be used as an excuse to apply for a postponement of debt payment obligations due to the Covid-19 pandemic which disrupts the financial stability of the debtor so that the debtor is negligent. Then the practice of paying debt through PKPU applications based on UUK & PKPU, which includes the offer of payment of part of the creditors' debt.
Â
Keywords: Postponement of Debt Payment Obligations, bankruptcy debtors, debt, and bankruptcy law
Â
ABSTRAK
Â
Penelitian ini berangkat dari permasalahan pandemi covid-19 yang mengakibatkan krisis ekonomi sehingga debitur mudah untuk fapat dipailitkan.Terdapat tiga rumusan masalah Terdapat dua rumusan masalah pada penulisan ini yaitu apakah kelalain debitur akibat pandemi covid-19 dapabisa diajukan alasan mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang?Bagaimana praktik pembayaran melalui permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang berdasarkan undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaa kewajiban pembayaran utang?Metode penulisan pada penelitian ini adalah yuridis normatif  Sumber hukum yang digunakan pada penulisan ini yaitu sumber hukum primer, sekunder, tersier. Pendekatan penelitian melalui pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach). Kemudian teknis analisis bahan hukum menggunakan deskriptif kualitatif.                                                     Kesimpulan dari penelitian ini yaitu pandemi covid-19 bisa dijadikan alasan mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang karena pandemi covid-19 yang mengganggu stabilitas keuangan debitur sehingga debitur lalai. Kemudian praktik
pembayaran utang melalui permohonan PKPU berdasarkan UUK & PKPU yaitu meliputi tawaran pembayaran sebagaian maupun seluruh utang kreditur.
Kata Kunci : Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, debitur pailit, utang, dan Hukum kepailitan
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Keputusan Presiden Republik Indonesia No 12 Tahun 2020 Tentang Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Sebagai Bencana Nasional
Buku
Suratman dan Philips Dillah, 2015. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Penerbit Alfabeta
Fuady, Munir, 2007. Hukum Kontrak Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis. Bandung: Penerbit PT Citra Aditya
Muhammad, Abdul Kadir, 2014, Hukum Perdata Indonesia. Bandung:Penerbit PT Citra Aditya Bakti
Nugroho, Adi Susanti, 2018,Hukum Kepailitan di Indonesia Dalam Teori dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya. Jakarta:Prenamedia Group
Sjahdeini, Remy Sutan, 2016. Hukum Kepailitan. Jakarta: PT Fajar Interpratama
Kebebasan berkontrak dan Perlindungan Hukum Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia
Jonifianto Eries dan Wijaya Andika, 2018,Kompetensi Profesi Kurator & Pengurus Panduan Menjadi Kurator & Pengurus, Jakarta: Sinar Grafika
Jurnal
Rokhim, Abdul, 2017. Hubungan Kontraktual Antara Pemerintah dan Kontraktor Swasta Dalam Kontrak Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Rechtidee, Vol. 12, No. 1. Juni 2020
Interner
http://kbbi.kemendikbud.gi.id/entri/restrukturisasi diakses pada tanggal 18 Desember 2020
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






