CONJUGAL VISIT BAGI NARAPIDANA UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN BIOLOGIS (STUDI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I KOTA MALANG)
Abstract
ABSTRACT
Â
           Married prisoners need the right to fulfill their biological needs (Conjugal Visit) to maintain mental and physical health as well as their household, and prevent sexual deviant behavior. The purpose of this research is to find out how many prisoners in the last three years in Malang Class I Lapas, as well as to explain the implementation of the Conjugal Visit policy for prisoners in Class I Lapas Malang City in fulfilling biological needs, and to find out the obstacles and efforts to implement the Conjugal Visit policy. The research method used is juridical empirical research through a juridical sociological approach with qualitative descriptive data analysis techniques. Currently, Class I Prison in Malang City is experiencing Overcapacity, Conjugal Visit in Class I Prison in Malang is not implemented because no laws and regulations are governing the implementation of Conjugal Visit, but correctional institutions have alternatives to meet the biological needs of prisoners. The unrealized Conjugal Visit policy has several obstacles that are still being pursued by the Director-General of Corrections.
Keywords: Conjugal Visit, Penitentiary, Prisoner's Rights.
ABSTRAK
           Narapidana yang sudah menikah membutuhkan hak dalam pemenuhan kebutuhan biologisnya (Conjugal Visit) untuk mempertahankan kesehatan mental maupun fisik serta rumah tangganya, dan mencegah prilaku penyimpangan seksual. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui berapa jumlah Narapidana tiga tahun terakhir di Lapas Kelas I Kota Malang, serta menjelaskan pelaksanaan kebijakan Conjugal Visit bagi Narapidana di Lapas Kelas I Kota Malang dalam memenuhi kebutuhan biologis, dan untuk mengetahui hambatan dan upaya pelaksanaan kebijakan Conjugal Visit. Metode penelitian yang digunakan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris melalui pendekatan yuridis sosilogis dengan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Saat ini Lapas Kelas I Kota Malang mengalami Over Kapasitas, Conjugal Visit di Lapas Kelas I Kota Malang tidak dilaksanakan karena belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan Conjugal Visit, namun lembaga pemasyarakatan memiliki Alternatif untuk memenuhi kebutuhan biologis Narapidana. Kebijakan Conjugal Visit yang belum terrealisasikan ini memiliki beberapa hambatan yang sampai saat ini masih di upayakan oleh Dirjen Pemasyarakatan.
Kata Kunci: Conjugal Visit, Lembaga Pemasyarakatan, Hak Narapidana.Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Alimul, Aziz, 2009 Kebutuhan Dasar Manusia, Buku 1, Jakarta: Salemba Medika.
Barda Nawawi Arief, 2010, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung:
PT, Citra Aditya Bakti.
Dwidja Priyanto, 2009, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.
Gerson W, Bawengan, 1991, Pengantar Psikologi Kriminil. Jakarta : PT Pradnaya
Paramita.
Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil Dan Politik Yang Diratifikasi Oleh Negara Indonesia Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Internatonal Covenant On Civil And Political Rights.
Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, Dan Budaya Yang Diratifikasi Oleh Negara Indonesia Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Sosial, And Cultural Rights.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.
Undang-Undang No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Jurnal
Aditya Yuli Sulistyawan, Membangun Model Hukum Yang Memerhatikan Kebutuhan Seksual Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Volume 4. No.1.
Andika Ihza Mahendra, Analisis pemenuhan Kebutuhan Seksual Narapidana Di Lapas X, Vol 7 No. 3 Tahun 2020, h, 648
Benjamin Karpman, Sex Life in Prison, Journal of Criminal Law and Criminology, 1931-1951, Vol. 38, No.5.
Rahmatul Hidayati, Made Sadhi Astuti, Bambang Sudjito, Ismail Navianto, Juridical Studies on Remission Award against Convicted Criminal of Drugs in Indonesia Imprisonment System, Journal of Law, Policy and Globalization,Vol.55, 2016.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






