PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR YANG KESULITAN UNTUK MEMENUHI KEWAJIBAN DALAM PERJANJIAN KREDIT AKIBAT PANDEMI COVID-19

Hardiansyah Hardiansyah

Abstract


ABSTRACT

Corona Virus 2019 has a significant impact on society, especially in the economic sector. In the economic sector, the Financial Services Authority (OJK) issued Financial Services Authority Regulation Number 11 / POJK.03 / 2020 to help debtors who have difficulty fulfilling obligations in credit agreements. This research aims to: 1) look at the background of the issuance of the Financial Services Authority Regulation Number 11 / POJK.03 / 2020 concerning National Economic Stimulus as a Countercyclical Policy on the Impact of the Spread of the Corona Desease Virus 2019, 2) to see the form of legal protection for debtors who have difficulty fulfilling obligations in credit agreements before and after the COVID-19 pandemic. The research method in this research is normative juridical. It is known that the background for the issuance of POJK Number 11 / POJK.03 / 2020 is differentiated based on philosophical, juridical, and normative reasons. Then, the form of legal protection provided by the Government to debtors is differentiated during the period before the COVID-19 pandemic and during the implementation of the COVID-19 pandemic.

Keywords: Debtor, COVID-19, Restructuring

ABSTRAK

Corona Virus Desease 2019 memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat, khususnya terhadap sektor ekonomi. Pada sektor ekonomi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 untuk membantu debitur yang kesulitan memenuhi kewajiban dalam perjanjian kredit. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) mengetahui latar belakang dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Desease 2019, 2) untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap debitur yang kesulitan untuk memenuhi kewajiban dalam perjanjian kredit sebelum dan setelah adanya pandemi COVID-19. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Diketahui yang menjadi latar belakang dikeluarkannya POJK Nomor 11/POJK.03/2020 dibedakan berdasarkan alasan filosofis, yuridis, dan normatif. Kemudian, bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Pemerintah terhadap debitur dibedakan pada masa sebelum terjadinya pandemi COVID-19 dan pada saat terjadinya pandemi COVID-19.

Kata Kunci: Debitur, COVID-19, Restrukturisasi


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdulkadir Muhammad dan Rilda Murniati, 2000. Segi Hukum Lembaga Keuangan Dan Pembiayaan, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Derita Prapti Rahayu, (2014), Budaya Hukum Pancasila, Thafa Media: Yogyakarta,

Ismi Hariyanti, 2010, Restrukturisasi Dan Penghapusan Kredit Macet, Jakarta: Elex Media Komputindo.

O.P. Simorangkir, 1998, Seluk Belum Bank Komersial, Jakarta: perbanas.

Peraturan Perundang-Undangan

Pasal 1 angka 4 POJK Nomor 11/POJK.03/2015 tentang Ketentuan Kehati-Hatian Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum.

Pasal 5 Peraturan Jasa keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019

Pasal 6 Penjelasan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 /Pojk.03/2015 tentang Ketentuan Kehati-Hatian Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum

Penjelasan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019

Lampiran II undang-undang 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Jurnal

Isdiyana Kususma Ayu, (Desember 2015), pengaturan jangka waktu pendaftaran jaminan fidusia di Indonesia, kumpulan jurnal mahasiswa fakultas hukum.

Sutan Remy Sjahdeini, 1995, Menanggulangi Kredit Bermasalah, Makalah Pada Program Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Surabaya, Surabaya:

Sartika Intaning Prahadhani dan Sukiratnasari, Manifestasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 2, No. 2, Juli 2015,


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project