PERLINDUNGAN HUKUM DAN UPAYA HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA DALAM SITUS FILM ILEGAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Mita Aditia Sari

Abstract


ABSTRACT

Advances in information technology cause changes in human life in various fields that affect the birth of new legal actions and have a negative impact that can harm many parties, one of which is in the field of intellectual property, especially Copyright. Currently Indonesia has a legal device in the field of intellectual property is Law No. 28 of 2014 on CiptaRights. One of the objects protected in the field of copyright is cinematography regulated in Law No. 28 of 2014 on Copyright Article 40 paragraph (1) letter m. In the current problem is there are several websites that provide films such as the website IndoFilm, IndoXII, LAYARKACA21, REBAHIN.COM. These sites give away movies for free but they take advantage through such advertisements, it should be when one wants to take advantage of the economic rights of a creation in any way must obtain the consent of the creator or copyright holder.

 

Key Word: Copyright, Ilegal Film Sites, Law Number 28 Year 2014

 

ABSTRAK

Kemajuan teknologi informasi menyebabkan perubahan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang mempengaruhi lahirnya perbuatan hukum baru dan mempunyai dampak negatif yang dapat merugikan banyak pihak salah satunya yaitu dalam bidang kekayaan intelektual khususnya Hak Cipta. Saat ini Indonesia telah memiliki perangkat peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Salah satu objek yang dilindungi dibidang Hak Cipta adalah sinematografi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 40 ayat (1) huruf m. Dalam permasalahan saat ini adalah ada beberapa situs website yang menyediakan film ilegal seperti halnya website IndoFilm, IndoXII, LAYARKACA21, REBAHIN.COM. Situs-situs tersebut memberikan film secara gratis namun mereka mengambil keuntungan melalui iklan tersebut, Seharusnya ketika seseorang ingin memanfaatkan hak ekonomi suatu ciptaan dengan cara apapun harus mendapatkan persetujuan dari pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

 

Kata Kunci: Hak Cipta, Situs Film Ilegal, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014


Full Text:

PDF

References


Buku

Gatot Supramono, (2010), Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukum, Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Ni Ketut Supasti Dharmawan, (2018), Harmonisasi Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia, Denpasar: Swasta Nulus.

Haris Munandar dan Sally Sitanggang,(2008), Mengenal HAKI Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Paten, Merek dan Seluk-beluknya), Jakarta: Penerbit Erlangga, h. 17

OK Saidin, (2010), Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada. h.29.

Karina Putri, Pelanggaran Hak Cipta Karya Fotografi Di Media Daring Menurut Hak Kekayaan Intelektual, Skripsi Fakultas syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2020. h.18.

Sujana Donandi, (2019), Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, Yogyakarta: Cv Budi Utama, h. 40.

Peraturan Perundangan-Undangan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2015 dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Penggunaan Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik.

Jurnal

Deni Rahman Pratama dan Ardoni, (2018), “Pembuatan Film Animasi Sebagai Media Pendidikan Literasi Bagi Anak Sekolah Dasarâ€, Jurnal Ilmu Informasi Perpustakaan dan Kearsipan, FBS Universitas Negeri Padang, Volume 7, Nomor 2.

Oksidelfa Yanto, (2015), “Konsep Perlindungan Hak Cipta dalam Ranah Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Studi Kritis Pembajakan karya Cipta Musik dalam Bentuk VCD dan DVD)â€, Yustitia Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, 04(03), h 4, URL: https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/8706/7796 , diakses Tanggal 16 Desember 2020, Pukul 21.37

Abdul Rokhim, (2014), Politik Hukum Pidana Dalam Penegakan Hukum Di Bidang Kehutanan, Jurnal “Negara dan Keadilan†Program Pascasarjana Unisma, Vol, 3 No. 4, h. 1, dikutip dari Sukardi, Ilegal Loging Dalam Prespektif Politik Hukum Pidana, Penerbitan Universitas Atmajaya, Yoya, 2005

Benny Krestian Heriawanto, (2019), Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Title Eksekutorial, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Vol. 27, h. 65.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project