ANALISIS YURIDIS PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING) DENGAN SARANA SIBER DIKAITKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 132/PID/B/2012/PN.PWK

Faried Sulthon Al-Husna

Abstract


The development of increasingly sophisticated technology and information in this digital era allows the occurrence of crimes in cyberspace that are increasingly complex, one of which is money laundering crimes committed by cyber means, we can know together that the crime is an extraordinary crime that is detrimental to the stability of the Indonesian nation. Money laundering crimes with cyber means have been regulated in Law No. 8 of 2010 on prevention and eradication of money laundering crimes as an effort of the government in carrying out an anti-money laundering regime. Where strengthened by Law No. 11 of 2008 on Information and Electronic Transactions as a solution in terms of digital proofing during the evidentiary process in running the criminal justice system. In the case study of Supreme Court Verdict Number: 132/PID/B/2012/PN.PWK found various considerations of the judge in dropping the verdict, one of which is the fulfilment of all elements of the article charged to the defendant through the grammatical interpretation of the defendant's actions based on the prevailing laws and regulations.

Keywords: Money laundering, cyber, economy.

 

Perkembangan teknologi dan informasi yang semakin canggih di era yang serba digital ini memungkinkan terjadinya kejahatan di dunia maya yang semakin kompleks pula, salah satunya yakni tindak pidana pencucian uang yang dilakukan dengan sarana siber, dapat kita ketahui bersama bahwa tindak pidana tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang bersifat merugikan bagi stabilitas perekenomian bangsa Indonesia. Tindak pidana pencucian uang dengan sarana siber sudah diatur pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai upaya pemerintah dalam menjalankan rezim anti money laundering. Dimana diperkuat dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai solusi dalam hal pembuktian secara digital selama proses pembuktian dalam menjalankan sistem peradilan pidana (criminal justice system). Dalam studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 132/PID/B/2012/PN.PWK ditemukan berbagai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, salah satunya yaitu terpenuhinya seluruh unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa melalui penafsiran gramatikal terhadap perbuatan terdakwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Kata Kunci: Pencucian uang, siber, ekonomi.


Full Text:

PDF

References


Abdul Wahid dan Mohammad Labib, 2010, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Bandung: Refika Aditama.

Bambang Sutiyoso, 2015, Metode Penemuan Hukum (Upaya Mewujudkan Hukum yang Pasti dan Berkeadilan), Yogyakarta: UII Press.

Yunus Husein dan Roberts K., 2018, Tipologi dan Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jakarta: Rajawali Pers.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Faisol, 2019, Pertanggungjawaban Pidana Pengurus Korporasi Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jurnal Hukum Vol I Nomor 2, Fakultas Hukum Universitas Islam Malang.

M. Zulfa Aulia, 2018. Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi dan Relevansi, Jurnal Hukum Vol. I, Fakultas Hukum Universitas Jambi.

Didik Sudayana, 2016. SNI 27037 – Standar Forensika Digital Indonesia, https://blog.didiksudyana.com/2016/05/sni-27037-standar-forensika-digital.html, Situs: Forensika Digital, diakses tanggal 27 November 2020 pukul 19.10 WIB.

Eka Fitri Hidayati, 2020. Keabsahan Pembuktian Elektronik dalam Persidangan Perdata di Pengadilan Agama, https://www.pa-kotabumi.go.id/hubungi-kami/artikel-makalah/1037-keabsahan-pembuktian-elektronik-dalam-persidangan-perdata-di-pengadilan-agama.html, Situs: Pengadilan Agama, 2020, diakses pada tanggal 25 November 2020 pukul 20.50 WIB

Kurniadi, 2019. Polri Catat 3.000 Kasus Kejahatan Siber Hingga Agustus 2019, https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20191029183819-185-443890/polri-catat-3000-kasus-kejahatan-siber-hingga-agustus-2019. CNN Indonesia, diakses pada 25 September 2020 pukul 20:53 WIB.

Zae, 2003. Pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Bisa Bantu Perangi Money Laundering, https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol8877/pembentukan-uu-ite-bisa-bantu-perangi-imoney-launderingi/, Situs: Hukum Online, diakses pada tanggal 25 November 2020 pukul 19.50 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project