PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KENDARAAN ANGKUTAN BARANG YANG MELEBIHI DAYA ANGKUT (Studi Di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Singosari Malang)

Falsa Trisnadya Falsa

Abstract


ABSTRACT

This paper is motivated by the form of violations committed by vehicles transporting goods that exceed their carrying capacity, causing damage to road facilities and infrastructure, congestion and traffic accidents. The formulation of the problem is what are the factors that cause goods transportation vehicles to exceed their carrying capacity, how is law enforcement in the Singosari Motorized Vehicle Weighing Implementing Unit against goods transportation vehicles that exceed their carrying capacity and what are the obstacles faced by the Motor Vehicle Weighing Implementing Unit against goods transporting vehicles exceeding their carrying capacity. The empirical juridical research method, which is an approach that sees a legal reality that exists in society. The cause of goods transportation vehicles exceeding their carrying capacity is due to the ignorance of goods transportation entrepreneurs and vehicle drivers regarding the loading procedure for goods transportation vehicles, law enforcement in the Motor Vehicle Weighing Implementing Unit towards transportation exceeding carrying capacity by way of a ticket and unloading The obstacle faced by the Singosari Motorized Vehicle Implementing Unit towards vehicles exceeding their carrying capacity is less strict law enforcement officers.

Keywords: : Enforcement, Traffic and Road Transport Violations, Freight Vehicles.

ABSTRAK

Tulisan ini dilatarbelakangi bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan angkutan barang yang melebihi daya angkut sehingga menimbulkan kerusakan sarana dan prasarana jalan, kemacetan, dan kecelakaan lalu lintas. Rumusan masalah yaitu Apa faktor penyebab kendaraan angkutan barang melebihi daya angkut, bagaimana penegakan hukum di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Singosari terhadap kendaraan angkutan barang yang melebihi daya angkut dan apa kendala yang dihadapi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor terhadap kendaraan angkutan barang melebihi daya angkut. Metode penelitian yuridis empiris, yaitu pendekatan yang melihat sesuatu kenyataan hukum yang ada di dalam masyarakat. Penyebab Kendaraan angkutan barang melebihi daya angkut karena Ketidaktahuan pengusaha angkutan barang dan pengemudi kendaraan tentang tata cara muat kendaraan angkutan barang, Penegakan hukum di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor terhadap pengangkutan melebihi daya angkut dengan cara ditilang dan penurunan muatan. Kendala yang dihadapi Unit Pelaksana Kendaraan bermotor Singosari terhadap kendaraan yang melebihi daya angkut kurang tegasnya aparat penegak hukum.

Kata kunci : Penegakan Hukum, Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan Angkutan Barang.


Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung

Achmad Ali, 1998 Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, PT. Yarsif Watampone, Jakarta.

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

Rahayu Hartini, 2007, Hukum Pengangkutan, UMM Press, Malang,

Ramdlon Naning, 1983 Mengarahkan Kesadaran Masyarakat dan Disiplin Penegak Hukum Dalam Lalu Lintas, PT. Bina Ilmu. Surabaya.

Ridwan Khairandy, 2013 pokok-pokok hukum dagang di Indonesia, Yogyakarta, FH UII Press.

Satjipto Raharjo, 2009, Penegakan Hukum Sebagai Tinjaun Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta.

Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, Raja Grafindo, Jakarta

Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta.

Suharsimi Arikunto, 2012, Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta.

Suratman, Philips Dillah, 2015, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Peraturan Direkorat Jenderal Perhubungan Darat SK. 736/AJ.108/DRJD/2017

Peraturan Menteri Perhubugan Nomor PM 134 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor Di Jalan

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 60 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Di jalan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan

Faisol, (2019), Pertanggung Jawaban Pidana Pengurus Korporasi Terkait Tindak Pidana Pengurus Korporasi Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang, Malang, Universitas Islam Malang

Yogi Irawan, (2015), Penegakan Hukum Pasal 19 Ayat (1) Huruf C Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2011 Terkait Overcapacity Dalam Angkutan Kota (studi di Dinas Perhubungan Kota Malang), Malang, Universitas Brawijaya.

Riesxo Nurrachmad, (2020), Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Yang Dilakukan Golongan Kendaraan Yang Melebihi Tonase Oleh Dinas Perhubungan (studi kasus di Sukoharjo), Surakarta, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Hasil wawancara kepada Bapak Bambang Kartika N, ATD. MT selaku Kepala Pimpinan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Singosari Malang

Dikutip dari https://dishubinfokom.globogan.go.id/artikel-perhubungan /94-uu-nomor-22-tahun-2009-dan-kewenangan-petugas-dinas-perhubungan.html. Diakses pada 13 Oktober 2020

Dikutip dari http://www.fakta.or.id/index.php?option=com_cintent&view=article&id=81:rancangan-uu-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan&catid=38:opini-jakarta&Itemid=95. Diakses pada 7 Oktober 2020

Dikutip dari Faktual Newshttps://www.google.co.id/amp/s/faktualnews.co/2020/08/20/rem-blong-truk-troton bermuatan-tebu-di-blitar-terguling/229736/amp. Diakses pada 24 Oktober 2020


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project