KEDUDUKAN ANAK AKIBAT PEMBATALAN PERKAWINAN SEDARAH DALAM PERSPEKTIF UU No 1 Tahun 1974 dan KUHPerdata
Abstract
ABSTRACT
Marriage is a relation of physical and mental between a man and a woman as a husband and a wife. Marriages can be canceled if the candidates are not qualified to do it. The case of inbreeding raises several problems that need to be examined related to the position of the child, the legal protection of children who born from the cancellation of the inbreeding. The method is the normative juridical approach, which is a study that emphasizes the science of law, but also tries to examine the legal principles that apply in society.The results showed that the marriage was declared null and void of inbreeding. According to the Marriage Law, if the marriage has been canceled and there is a child, the child is still declared a legal child. And according to the Civil Code, if there is a good faith in carrying out the marriage, even though the marriage has been canceled, it will still have legal consequences for both of them and their children. In terms of child’s right, both parents are still having the obligations. And the child still has the right about legacy and guardianship.
Keywords: Cancellation of Marriage, Inbreeding, Child’s Position.
Â
ABSTRAK
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri. Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Kasus perkawinan sedarah menimbulkan beberapa masalah yang perlu diteliti terkait dengan kedudukan anak, perlindungan hukum anak yang dilahirkan dari pembatalan perkawinan sedarah tersebut. Metode yang digunakan yaitu metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum, tetapi di samping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa perkawinan dinyatakan batal terhadap perkawinan sedarah. Menurut Undang-Undang Perkawinan jika perkawinan telah batal, terdapat anak maka anak tersebut tetap dinyatakan sebagai anak sah, menurut KUHPerdata jika terdapat itikad baik dalam melangsungkan perkawinan, meski telah dibatalkan perkawinannya akan tetap memiliki akibat yang sah terhadap mereka berdua serta anaknya. Dalam rangka pemeliharaan anak, kedua orang tua tetap memiliki kewajiban. Berkaitan dengan perwalian dan juga hak waris anak tetap memiliki haknya .
Kata kunci : Pembatalan Perkawinan, Perkawinan sedarah, Kedudukan anak
Full Text:
PDFReferences
Buku
Jamaluddin dan. Nanda Amalia( 2016) ,Buku Ajar Hukum Perkawinan.,Lhokseumawe: Unimal Press.
Moch.Isnaeni,(2016)Hukum Perkawinan Indonesia,(Bandung:RefikaAditama).
Moh Muhibbin dan Abdul wahid (2017) Hukum Kewarisan Islam Jakarta:Sinar Grafika.
Peter Mahmud Marzuki,(2005) ,Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Ronny Hanitijo Soemitro, (1990), Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri , Jakarta : Ghalia Indonesia.
R.Soetojo Prawidohamidjojo Marthalena Pohan (2008) Hukum orang dan keluarga, Surabaya:Airlanga University press
Soedaryo Soimin (1992) Hukum orang dan Keluarga, Jakarta:Sinar Grafika
Subekti. (2000) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Jakarta:Prajna Paramita
Peraturan Perundang-undang
UU No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan
UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Kompilasi Hukum Islam
Jurnal
Bastomi,A,(2019,14,Juli), Tinjauan Kompilasi Hukum Islam san PP No. 9 Tahun 1975 terhadap pelaksanaan pencatatan perceraian di Kantor Urusan Agama Kec. Gurah Kab.Kediri,
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project