KAJIAN TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
Abstract
Â
Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak ialah seseorang yang sudah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengambil barang bukan miliknya dengan maksud ingin memiliki barang itu dengan melawan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan menggunakan anak kunci palsu, membongkar, memanjat atau menggunakan jabatan tertentu. Sehingga hakim menggunakan KUHP sebagai acuan dalam menentukan sanksi. Putusan Nomor: 770/Pid.sus/2012/Pn.Mlg dapat dikatakan batal demi hukum karena anak tidak dapat dipidana karena dalam UU SPPA tidak mengatur tentang hukum pidana anak atau dengan kata lain tidak ada peraturan yang mengatur. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan mengguanakan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dengan mengguanakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan bahan hukum tersebut dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Pencurian, Anak
Â
Abstract
Theft with a weighting done by a child is someone who is 12 (twelve) years old but not yet 18 (eighteen) years old who takes his non-property with the intention of having that item against the law by 2 (two) people or more so by using fake keys, breaking down, climbing or using certain positions. So that the judge uses the Criminal Code as a reference in determining sanctions. Decision Number: 770 / Pid.sus / 2012 / Pn.Mlg can be said to be null and void because children cannot be convicted because the SPPA Law does not regulate child criminal law or in other words there are no regulations that regulate it. This research is a normative juridical legal research using a normative juridical approach. Collecting legal materials through literature studies using primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The collection of legal materials is reviewed and analyzed by the approaches used in this study.
Â
Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak ialah seseorang yang sudah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengambil barang bukan miliknya dengan maksud ingin memiliki barang itu dengan melawan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan menggunakan anak kunci palsu, membongkar, memanjat atau menggunakan jabatan tertentu. Sehingga hakim menggunakan KUHP sebagai acuan dalam menentukan sanksi. Putusan Nomor: 770/Pid.sus/2012/Pn.Mlg dapat dikatakan batal demi hukum karena anak tidak dapat dipidana karena dalam UU SPPA tidak mengatur tentang hukum pidana anak atau dengan kata lain tidak ada peraturan yang mengatur. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan mengguanakan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dengan mengguanakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan bahan hukum tersebut dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Pencurian, Anak
Â
Abstract
Theft with a weighting done by a child is someone who is 12 (twelve) years old but not yet 18 (eighteen) years old who takes his non-property with the intention of having that item against the law by 2 (two) people or more so by using fake keys, breaking down, climbing or using certain positions. So that the judge uses the Criminal Code as a reference in determining sanctions. Decision Number: 770 / Pid.sus / 2012 / Pn.Mlg can be said to be null and void because children cannot be convicted because the SPPA Law does not regulate child criminal law or in other words there are no regulations that regulate it. This research is a normative juridical legal research using a normative juridical approach. Collecting legal materials through literature studies using primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The collection of legal materials is reviewed and analyzed by the approaches used in this study.
Keywords: Crime, Theft, Children
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Nurul Qomar, 2014, Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Demokrasi, Jakarta: Sinar Grafika.
Moeljatno, 2011, Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Jakarta: Bumi Aksara.
Gerson W. Bawengan, 1979, Hukum Pidana di Dalam Teori dan Praktek, Jakarta: Pradnya Paramita.
H.A.K Moch. Anwar, 1977, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II), Bandung: Alumni.
Ali Imron, Penguatan Pendidikan Kesadaran Hukum Perlindungan Anak bagi Guru TPQ RA PAUD dan Madrasah Diniyah se Kecamatan Tugu Kota Semarang, IAIN Walisongo semarang.
R. Soesilo, 1998, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia.
Andi Hamzah. 2016. Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Adami Chazawi, 2002, Hukum Pidana Bagian 1, Cetakan Pertama, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Jurnal
Arfan Kaimuddin, Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pencurian Ringan Pada Proses Diversi Tingkat Penyidikan, Arena Hukum Vol. 8 No. 2, Agustus 2015, Surabaya. hlm. 261-262
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






