PENANGGULANGAN TINDAK PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (Studi Di Polres Kepanjen Kabupaten Malang)
Abstract
ABSTRACT
Sexual harassment is an unwanted physical or non-physical act by taking pictures, peeping, giving sexual requirements, asking someone to do such an act on himself, sexual organs either directly or using technology, transmitting sexually content. and do physical touch. The Kepanjen Police are one of the police agencies in Indonesia, precisely in Malang Regency, which have perpetrators of sexual harassment. The research objective is the act of sexual harassment between the victim and the perpetrator of the action and efforts to overcome sexual abuse against children in Malang Regency and to see the form of legal protection for the child victims of sexual abuse. The research method used in this research is juridical-empirical research with a juridical-sociological approach and the legal materials used include primary, secondary, and tertiary standards. The role of the police and community groups in tackling sexual abuse against children. Problems found in overcoming sexual abuse against children include the victim covering up the incident, the child feeling traumatized, and the perpetrator running away, and the perpetrator's family does not accept it if the child is reported because they consider both the victim and the perpetrator of the act consensual.
Keyword: sexual harassment, victim, legal protection.
ABSTRAK
Pelecehan seksual merupakan perbuatan yang dilakukan dalam bentuk fisik atau non fisik yang tidak dikehendaki dengan cara mengambil gambar, mengintip, memberikan isyarat bermuatan seksual, meminta seseorang melakukan perbuatan yang demikian pada dirinya, memperlihatkan organ seksual baik secara langsung atau menggunakan tekhnologi, melakukan transmisi yang bermuatan seksual dan melakukan sentuhan fisik. Polres Kepanjen merupakan salah satu lembaga kepolisian di Indonesia tepatnya di Kabupaten Malang yang berwenang menangkap pelaku pelecehan seksual. Tujuan penelitian ini yaitu perbuatan pelecehan seksual antara pihak korban dengan pihak pelaku dan upaya untuk menanggulangi pelecehan seksual terhadap anak di wilayah Kabupaten Malang serta mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban pelecehan seksual tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis-empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis dan bahan hukum yang digunakan meliputi baku primer, sekunder, dan tersier. Peran kepolisian dan kelompok masyarakat dalam penanggulangan tindak pelecehan seksual terhadap anak. Problematika yang ditemukan dalam penanggulangan tindak pelecehan seksual terhadap anak yaitu korban menutupi kejadian, anak merasa malu, anak
merasa trauma, dan pelaku melarikan diri, serta keluarga pelaku tidak terima jika anaknya dilaporkan karena telah menganggap baik korban maupun pelaku melakukan perbuatan tersebut atas dasar suka sama suka.
Kata Kunci: pelecehan seksual, korban, perlindungan hukum.Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abintoro Prakoso, Hukum Perlindungan Anak, LaksBang PRESSindo, Surabaya, 2016.
Achie Sudiarti Luhulima, Pemahaman Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan, Kelompok Kerja, Convention Watch Pusat Kajian Wanita dan Gender. Universitas Indonesia, Jakarta, 2000.
Andi Hamzah. Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Dikdik M. Arief Mansyur dan Elisatris Gultom, Urgensi Korban Kehatan Antara Norma dan Realita, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2007.
Erwan Agus Purwanto, Metode Penelitian Kualitatif Untuk Administrasi Publik Dan Masalah-Masalah Sosial, Gava Media, Yogyakarta: 2017.
Gatot Supramono, Hukum Acara Pengadilan Anak, Djambatan, Jakarta, 2005.
Harrys Pratama Teguh, Teori dan Praktek Perlindungan Anak dalam Hukum Pidana Dilengkapi Dengan Studi Kasus, Penerbit Andi, Yogyakarta, 2018.
Ishaq, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi, Alfabeta, Bandung, 2017.
Jonaedi Efendi dan Johny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum, Prenamedia Group, Depok, 2018.
M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA), Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bumi Aksara: Jakarta. 2011.
Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Balai Pustaka, 2004.
Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor, 1995.
Soejono Soekamto. 2008. Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Jurnal
Suradi, 2013, Problema Dan Solusi Strategis Kekerasan Terhadap Anak, ejournal.kemsos.go.id, Vol 18, No. 3, 2013.
Faisol, (2019), Pertanggungjawaban Pidana Pengurus Korporasi Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Islamic Law. 12 No. 2
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






