STATUS RUMAH TERAPUNG DAN AKIBAT HUKUM BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Abstract
ABSTRACT
           The existence of floating houses in Martapura is a manifestation of the utilization of water space on the banks of the Martapura river and the existence of floating houses is a historical building of local wisdom Banjar Martapura Regency. Banjarmasin City Government plans to take eviction action against floating houses on the banks of martapura river under the pretext of reorganization along martapura river area for siring. Normative type of research, statutory approach. The data obtained are primary and secondary data. The results of the research are how the arrangement and status of floating houses in Banjar Regency according to the laws and regulations and how the consequences of floating house law with the enactment of Banjar District Regulation Number 12 Year 2012 on The Preservation and Management of Cultural Heritage are: The arrangement and status of floating houses are not in accordance with the laws except the Agrarian Basic Law and the result of floating house law must be registered as a cultural heritage building in order to obtain a valid ownership letter based on local regulations.
Keywords: Floating House Status, Legal Protection, Banjar Local Wisdom.
Â
ABSTRAK
         Keberadaan rumah terapung di Martapura merupakan wujud dari pemanfaatan wilayah ruang air di bantaran sungai Martapura dan keberadaan rumah terapung merupakan bangunan bersejarah kearifan lokal Kabupaten Banjar Martapura. Pemerintah Kota Banjarmasin berencana mengambil tindakan penggusuran terhadap rumah terapung dibantaran sungai Martapura dengan maksud untuk melakukan penataan ulang sepanjang kawasan sungai Martapura untuk dilakukan pembangunan siring. Jenis penelitian normatif, pendekatan perundang-undangan. Data yang diperoleh ialah data primer dan sekunder. Hasil penelitian yaitu bagaimana pengaturan dan status rumah terapung di Kabupaten Banjar menurut peraturan perundang-undangan dan bagaimana akibat hukum rumah terapung dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya ialah: Pengaturan dan status rumah terapung tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta akibat hukum rumah terapung harus didaftarkan sebagai bangunan cagar budaya agar memperoleh surat keterangan cagar budaya dan surat kepemilikan yang sah berdasarkan peraturan daerah.
Kata Kunci : Status Rumah Terapung, Perlindungan Hukum, Kearifan Lokal Banjar.
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar
Peraturan Bupati Banjar Nomor 32 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Agrominapolitan Kabupaten Banjar
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya
Buku
Soerjono Soekanto. 2003, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, h. 1.
Jurnal
Moh. Muhibbin. 2015. Pola Penguasaan Dan Pemilikan Tanah Timbul (Aanslibbing) Di Pesisir Pantai Utara Laut Jawa, International Journal of Social and Local Economic Governance, Vol. 1., No. 1.
Ahmad Siboy. Januari 2020. Menggali Potensi Sumber Daya Alam Menjadi Kawasan Pariwisata Guna Meningkatkan Pendapatan Desa, Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat. Vol. 1., No. 1.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






