KEDUDUKAN HAK WARIS ANAK DARI PERNIKAHAN SIRI MENURUT UU NO. 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 1 TAHUN 1974 DAN HUKUM ISLAM
Abstract
ABSTRACT
The position of children from a siri marriage before the law is very weak. Because without statutory registration, the child born from the marriage cannot be legally proven to be the legal child of the father. However, after the Constitutional Court Decision Number 46 / PUU-VIII / 2010 so that the child outside of marriage or the child from a unmarried marriage also has a civil relationship with his biological father if it can be proven based on scientific technology and / or other evidence according to law. Meanwhile, the position of a child from a siri marriage according to Islamic law is considered valid in Islamic law and is entitled to recognition from the father and his father's family and to receive rights as a child, including inheritance rights from his parents.
Keywords: Children status, Inheritance Rights, Siri Marriage, Islamic Law.
ABSTRAK
Kedudukan anak dari perkawinan siri di depan hukum sangat lemah. Karena tanpa adanya pencatatan secara hukum Negara maka anak yang lahir dari perkawinan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum merupakan anak sah dari ayahnya. Namun, setelah adanya Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 sehingga anak luar kawin atau anak dari perkawinan siri tersebut juga mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya apabila dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum. Sedangkan kedudukan anak dari perkawinan siri menurut hukum Islam yaitu dianggap sah dalam hukum Islam dan berhak mendapat pengakuan dari ayah dan keluarga ayahnya serta mendapat hak sebagai anak termasuk hak waris dari orang tuanya.
Kata Kunci: Kedudukan Anak, Hak Waris, Perkawinan Siri, Hukum Islam.Full Text:
PDFReferences
Buku
Muhibbin, Mohammad dan Wahid, Abdul. 2017, Hukum Kewarisan Islam (Sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia), Jakarta: Sinar Grafika.
Ramulyo, Idris. 1996, Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara, Cet. 4.
Ramulyo, Mohd., Idris. 2000, Hukum Perkawinan Hukum Kewarisan Hukum Acara Peradilan Agama Dan Zakat Menurut Hukum Islam, Jakarta: Sinar grafika
Satrio, J. 1990, Hukum Waris, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Satrio, J. 2000. Hukum Keluarga tentang Kedudukan Anak dalam Undang-Undang, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sjarif, Surini, Ahlan dan Elmiyah, Nurul. (2005), Hukum Kewarisan Perdata Barat Pewarisan Menurut Undang-Undang, Jakarta: Kencana.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kompilasi Hukum Islam
Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
Jurnal
Bastomi, Ahmad. 2010, Tinjauan Kompilasi Hukum Islam Dan PP. No. 9 Tahun 1975 Terhadap Pelaksanaan Pencatatan Perceraian Di KUA Kecamatan Gurah Kab. Kediri, Skripsi Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya.
Faizah, Siti. 2014, Dualisme Hukum Islam di Indonesia tentang Nikah Siri, Jurnal Studi Hukum Islam, Vol. 1, No.1.
Maimun. 2017, Kedudukan Anak Luar Nikah Perspektif Hukum Islam, Jurnal Syari’ah IAIN Langsa, Vol. IX No. 2.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






