PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENCURIAN MELALUI SKIMMING PADA SISTEM ELEKTRONIK (Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik)

Fitrohtul Azqiyah Fitrohtul Azqiyah

Abstract


ABSTRACT

 

Globalization that makes the driver as the birth of the era of information technology development, so that emerged various forms of crime including cybercrime such as cracking, carding, banking fround including criminal acts of fraud and theft of skimming. Problem formulation is how the modus operandi of skimming crimes, how to combat criminal skimming, and how to solve the law against skimming crimes. The research method used is normative juridical through statutory approach, conceptual approach and case approach. The criminal mode of skimming is carried out by a person or group looking for a place atm machine in the absence of CCTV, then using a variety of tools to commit criminal skimming, then the perpetrator duplicates into a new ATM card. Efforts to overcome the crime of skimming using two approaches, namely: criminal policy penal means and criminal policy non penal means. The settlement of skimming criminal law is generally the same as the settlement of other criminal cases, but is distinguished by the evidence and evidence of the electronic system.

Keywords: Settlement, Crime, Skimming

 

ABSTRAK

 

Globalisasi yang menjadikan pendorong sebagai lahirnya era perkembangan teknologi informasi, sehingga muncullah berbagai bentuk kejahatan termasuk kejahatan siber seperti cracking, carding, banking fround termasuk tindak pidana penipuan dan pencurian skimming. Rumusan masalah yaitu bagaimana terjadinya modus operandi tindak pidana skimming, bagaimana upaya penanggulangan kejahatan tindak pidana skimming, dan bagaimana penyelesaian hukum terhadap tindak pidana skimming. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Modus tindak pidana skimming dilakukan oleh seseorang atau perkelompok mencari tempat mesin ATM tanpa adanya CCTV, kemudian menggunakan berbagai macam alat untuk melakukan tindak pidana skimming, lalu pelaku menduplikasi ke dalam kartu ATM yang baru. Upaya penanggulangan dalam mengatasi kejahatan skimming menggunakan dua pendekatan yaitu: kebiajakan kriminal sarana penal dan kebijakan kriminal sarana non penal. Penyelesaian hukum tindak pidana skimming secara umum sama dengan penyelesaian perkara pidana lainnya, namun dibedakan pada alat bukti dan barang bukti sistem elektroniknya.

Kata Kunci: Penyelesaian, Tindak Pidana, Skimming


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Adami Chazawi dan Ardi Ferdian, (2015), Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik, Malang: Media Nusa Creative.

Andi Hamzah, (2011), Hukum Acara Pidana Indonesia, cet. V, Jakarta: Sinar Grafika.

Andi Sofyan dan Abd. Asis, (2014), Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Jakarta: Kencana.

Badriyah Khaleed, (2014), Paduan Hukum Acara Pidana, Yogyakarta: Medpress Digital.

Bambang Waluyo, (2020), Penyelesaian Perkara Pidana: Penerapan Keadilan Restoratif dan Transformaif, Jakarta: Sinar Grafika.

Didik Endro Purwoleksono, (2015), Hukum Acara Pidana, Surabaya: Airlangga University Press (AUP).

Kristian dan Yopi Gunawan, (2018), Tindak Pidana Perbankan Dalam Proses Peradilan di Indonesia, cet. I, Jakarta: Prenadamedia Group.

M Yahya Harahap, (2005), Pembahasan Mengenai Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Jakarta: Sinar Grafika.

M. Marwan dan Jimmy P., (2009), Kamus Hukum Dictionary Law Complete Edition, cet. I, Surabaya: Reality Publisher.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, (2005), Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana, Bandung: P.T. Alumni.

Niniek Suparni, (2009), Cyberspace Problematika dan Antisipasi Pengaturannya, Jakarta: Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki, (2013), Penelitian Hukum, Cetakan ke-8, Jakarta: Kencana Perdana Media Group.

Umar Said Sugiharto, (2017), Pengantar Hukum Indonesia, cet. I, Jakarta: Sinar Grafika.

Widodo, (2009), Sistem Pemidanaan Dalam Cyber Crime, Yogyakarta: Laksbang Mediatama.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Bank Indonesia Nomor: 14/2/PBI/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik.

Jurnal

Abdul Wahid, Sunardi, dan Dwi Ari Kurniawati, (2019), Membumi Konstitusi Indonesia sebagai Upaya Menjaga Hak Kebhinekaan, Yurispruden, Vol. 2., No. 2.

Arfan Kaimuddin, (2015), Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pencurian Ringan Pada Proses Diversi Tingkat Penyidikan, Arena Hukum, Vol. 8., No. 2.

Dian Alan Setiawan, (2018), Perkembangan Modus Operandi Kejahatan Skimming Dalam Pembobolan Mesin ATM Bank Sebagai Bentuk Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime), Era Hukum-Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 16., No. 2.

Dian Ekawati, (2018), Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Yang Dirugikan Akibat Kejahatan Skimming Ditinjau Dari Perspeketif Teknologi Informasi Dan Perbankan, UNES Law Review, Vol 1., Issue 2.

Erwin Ubwarin, (2015), Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dalam Melanggulagi Kejahatan Skimming ATM, Jurnal Sasi, Vol. 21., No. 2.

Internet

Dimas Hutomo. (28 Januari 2019). Keabsahan Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Pidana, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5c4ac8398c012/keabsahan-alat-bukti-elektronik-dalam-hukum-acara-pidana/, diakses pada tanggal 13 Desember 2020, pukul 11.32 WIB.

Jpnn.com. (19 Maret 2018). Ketahuilah, Indonesia Memang Lokasi Favorit Skimming, https://m.jpnn.com/news/ketahuilah-indonesia-memang-lokasi-favorit-skimming?page=2, diakses pada tanggal 24 November 2020, pukul 14:10 WIB.

Muhammad Haikal. (23 Oktober 2020), Modus Operandi Pelaku Skimming ATM di Lubuk Begalung Padang, https://klikpositif.com/baca/79106/ini-modus-operandi-pelaku-skimming-atm-di-lubuk-begalung-padang.html, diakses pada tanggal 03 November 2020, pukul 16.50 WIB.

Sony Andes. (11 April 2018). Pencegahan Kejahatan Skimming Perbankan, https://petrominer.com/pencegahan-kejahatan-skimming-perbankan/#, diakses pada tanggal 25 September 2020, pukul 15.38 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project