Sistem e-court sebagai wujud implementasi asas peradilan sederhana cepat dan biaya ringan (studi di pengadilan negeri Mojokerto )

Achmad Zacfar Shidiq

Abstract


ABSTRACT
That it is clear that judicial practice in Indonesia is based on the principles of simple, fast and low cost as outlined in Law No. 48 of 2009 Regarding judicial power, with regard to increasingly advanced technological developments in terms of administration in the court also carry out it, that in 2018 Mahakamh Agung issued PERMA No. 3 of 2018 concerning case administration in court or what is known as the e-court system. Based on this background, this paper raises the first problem formulation regarding the view of the Mojokerto district court on the e-court system as a form of implementation of the principle of simple, fast and low cost and the second regarding the comparison of proceedings before and after the existence of e-court, the author of the paper uses empirical juridical method. The conclusion in this paper is that the implementation of the e-court system is a form of simple, fast and low cost judicial principles and the visible comparisons are very efficient and effective in proceedings to seek justice.
Key words: simple principle of fast,low cost, e-court
ABSTRAK
Bahwa jelas dalam praktik peradilan di Indonesia berdasarkan pada asas sederhana, cepat dan biaya ringan yang dituangkan dalam Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan kehakiman, berkenaan dengan perkembangan teknologi yang semakin maju dalam hal administrasi di pengadiln juga ikut melaksanakannya, bahwa pada tahun 2018 Mahakamh Agung mengeluarkan PERMA No. 3 tahun 2018 tentang Administrasi perkara di pengadilan atau yang dikenal system e-court. Berdasarkan latar belakang tersebut karya tulis ini mengangkat Rumusan masalah yang pertama mengenai pandangan pengadilan negeri Mojokerto terhadap system e-court sebagai wujud implementasi asas sederhana, cepat dan biaya ringan dan yang kedua mengenai perbandingan beracara sebelum dan setelah adanya e-court, penulis karya tulis menggunakan metode yuridis empiris. Kesimpulan dalam karya tulis ini bahwa pelaksanaan system e-court merupakan wujud asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan serta perbandingan yang terlihat adalah sangat efesien dan efektifitas dalam beracara untuk mencari keadilan.
Kata kunci : asas sederhana,cepat,biaya ringan, e-court


Full Text:

PDF

References


Peraturan perundang-undangan

Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Herziene Inlandsche Reglement (HIR)

Buku

Afandi.(2019). Hukum acara peradilan agama dalam teori dan praktik. Malang : Setara press

Harahap, Yahya M. (2018). Hukum Acara Perdata. Jakarta : Sinar Grafika

Mertokusumo, Sudikno, 2010. Hukum Acara Perda Indonesia. Yogyakarta: Universita Atma Jaya Yogyakarta

Usman Rachmadi. (2003) Pilihan Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan. Bandung: Citra Aditya Bakti

Jurnal

Arfan Kaimuddin, (2015), Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pencurian Ringan Pada Proses Diversi Tingkat Penyidikan. Vol. 8 No. 2

Abdul Wahid (2020), Kajian Islam Terhadp Problem Politik Uang dalam Pilkada di Indonesia. Vol. 1 No. 1

Saiful Sofian. (2019) asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam gugatan perceraian di pengadilan agama pamekasan Analisa Kajian Putusan Hakim Nomor: 0862/Pdt.G/2015/PA. Pmk. Vo. 6., No. 1

M Edo, Naura Hafidzah, Naila Amrina, Jurnal ,Optimalisasi System Pelayanan Pengadilan Berbasis Elektronik Guna Menjamin Keterbukaan Informasi Menuju Peradilan Yang Modern (Universitas Diponegoro: 2019)

Internet

Aida Mardatilah, Aplikasi e-court demi peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,diaksesdarihttps://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b4da2b0a0853/aplikasi-e-court-demi-peradilan cepat-dan-biaya-ringan/ , pada tanggal 5 April 2019 pukul 10.15 wib

Mahkamah Agung Ri. E-Court Era Baru Beracara Di Pengadilan Http://Ditjenmiltun.Mahkamahagung.Go.Id/Index.Php?Option=Com_Content&View=Article&Id=2816:E-Court-Era-Baru-Beracara-Dipengadilan&Catid=114:Umum (Diunduh Pada Tanggal 02 Oktober 2018)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project