PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK YANG MELAKUKAN MALADMINISTRASI

Aji Frastya Irawan

Abstract


ABSTRACT

Maladministration that often occurs in various government agencies shows that the law and supervision in Indonesia against maladministration is still very lacking. Looking at Law Number 37 of 2008 concerning Maladministration in article 1 Maladministration is an act against the law, goes beyond authority, uses authority for other purposes, including negligence or neglect of legal obligations in the administration of public services carried out by state administrators and governments that cause material losses as well as immaterial for the public and individuals, therefore the Ombudsman is a state institution that has the authority to supervise the implementation of public services, both those organized by the government and state administrators, including State Owned Enterprises, Regional Owned Enterprises and State Owned Legal Entities as well as private or individual.

Keywords: Maladministration, Ombudsman, Investigator

ABSTRAK

Maladministrasi yang sering terjadi di berbagai badan pemerintahan menunjukkan hukum dan pengawasan di Indonesia terhadap Maladministrasi masih sangat kurang tegas. Melihat pada Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Maladministrasi dalam pasal 1 Maladministrasi adalah perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materil maupun immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan oleh karenanya Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan pemerintah maupun penyelenggara negara termasuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta.

Kata Kunci : Maladministrasi, Ombudsman, Penyidik


Full Text:

PDF

References


Buku

A’an Efendi dan Freddy Poernomo, (2019), Hukum Administrasi cet. 2. Jakarta: Sinar Grafika.

Hendra Nurtjahjo, Yustus Maturbongs, Diani Indah Rachmitasari, Memahami Maladministrasi, Jilid 1, Jakarta: Ombudsman Republik Indonesia.

I Ketut Adi Purnama, (2018), Transparansi Penyidik Polri dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama.

Juniarso Ridwan, dan Achmad Sodik Sudrajat, (2019), Hukum Administrasi Negara dan kebijakan layanan publik, cet. VI, Bandung:Nuansa Cendekia.

Laporan Tahunan 2011, Ombudsman Republik Indonesia 2012.

Laporan Tahunan 2012, Ombudsman Republik Indonesia 2013.

Leden Marpaung, (2011) Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan & Penyidikan), Cet 3, Jakarta : Sinar Grafika.

Mahrus Ali, 2015, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.

M.Yahya Harahap, (2017), Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, cet. 18. Jakarta: Sinar Grafika.

Ridwan, Diskresi dan Tanggung Jawab Pejabat dalam Penyelenggaraan

Ridwan HR, (2014), Hukum Administrasi Negara, Jilid 2, Jakarta: Rajawali Pers.

Grafika.

Syahrul Machmud, Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter yang Diduga melakukan Medikal Malptaktek. Bandung. Karya Putra Darwati.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaa Koordinasi, Pengawasan, Dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010 Tentang

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Peraturan Pemerintah Reoublik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Persyaratan, Penetapan Perjenjangan Dan Pengembangan Karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia.

Jurnal

Aldrin M.P. Hutabarat, dkk, Bunga Rampai Pemikiran tentang Kegiatan Kepolisian,Program Studi Kajian Ilmu Kepolisian, angkatan VI KIK Press, Jakarta, 2003.

Bambang Waluyo, (2000), Tentang Pidana dan Pemidanaan, Universitas Semarang.

Faisal Adi Surya, (2013), Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian Dengan Perkara Pidana Terhadap Korban Penganiayaan Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh. Universitas Syiah Kuala.

Galang Asmara, (2005), Kedudukan dan Fungsi Lembaga Ombudsman Ditinjau dan Sistem Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia, Universitas Airlangga. Surabaya

Hasbullah F Sjawie, (2018), Tentang Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada TIPIKOR.

Heny Juliani, (2020), Pertanggungjawaban Pejabat Pemerintahan Sebagai Akibat Penyakahgunaan Wewenang Yang Menimbulkan Kerugian Negara, Universitas Diponegoro. Semarang.

Nisrina Sriwahyuni Mayaratri, (2019), Perbandingan Antara Penggabungan Perkara Tuntutan Ganti Kerugian Oleh Korban Tindak Pidana Di Indonesia Menurut KUHAP Dan Di Thailand Dihubungkan Dengan Asas Keadilan, Universitas Pasundan.

Yayat Rukayat. 2018. Kualitas Pelayanan Publik Bidang Administrasi Kependudukan Di Kecamatan Pasirjambu. Universitas Nurtanio Bandung.

Internet

https://ngobrolinhukum.wordpress.com/2013/12/16/pendekatan-dalam-penelitian-hukum/. di akses tanggal 16 Desember 2013

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5116a70500028/mengenai-penyidik-pegawai-negeri-sipil-ppns/#:~:text=Penyidik%20Pegawai%20Negeri%20Sipil%20(%E2%80%9CPPNS,biasa%20ditangani%20oleh%20penyidik%20Kepolisian.&text=PPNS%20lalu%20lintas%20memiliki%20kewenangan,ayat%20(1)%20UU%20LLAJ. di akses tanggal 25 Februari 2013

https://www.kompasiana.com/nindaagustinalestari/5c0964aeaeebe13e8001c367/pengertian-good-governance di akses pada tanggal 7 Desember 2018

https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--identitas-dirahasiakan-cara-negara-melindungi-pelapor-maladministrasi-dan-istilah-pembongkar-kejahatan-lainnya, di akses tanggal 10 juli 2020


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project