PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP MAKANAN YANG BEREDAR OLEH DINAS KESEHATAN (Studi di Dinas Kesehatan Kota Malang)

Nadiatus Sa'adah

Abstract


ABSTRACT

The Problem of Supervision of Food in Circulation by the Health Office is a choice of themes which is motivated by the large number of food circulation that is not in accordance with safety and health standards that have been regulated in statutory regulations and is not even fit for circulation and consumption by the community, especially in Malang and lack of supervision of food circulation by related agencies. The safety and convenience of consumers in consuming a product in the form of a product are a separate concern for consumers and for business actors in general. These considerations include, consumers will guess what ingredients are contained in the food, what is the level of safety and comfort of food products and what consumers often consider is how the processing of these food ingredients at the time of production, packaging, storage, halalness and the expiration of a food product. The government has made a number of laws and regulations relating to the protection of consumers and / or business actors, such as Law No. 8 of 1999 concerning consumer protection.

Keywords: Supervision, Food and Health Service

 

ABSTRAK

Permasalahan Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Makanan Yang Beredar Oleh Dinas Kesehatan merupakan pilihan tema yang  dilatarbelakangi oleh banyaknya peredaran makanan yang tidak sesuai dengan standar keamanan,dan kesehatan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan bahkan tidak layak diedarkan serta dikonsumsi oleh masyarakat  khususnya di kota malang dan kurangnya pengawasan terhadap peredaran makanan oleh dinas terkait. Keamanan dan  kenyamanan konsumen dalam mengkomsumsi suatu produk yang berupa produk barang menjadi kekhawatiran tersendiri bagi konsumen dan bagi pelaku usaha pada umumnya. Yang menjadi pertimbangan tersebut antara lain, konsumen akan menerka-menerka bahan apa yang terkandung dalam makanan tersebut, bagaimana tingkat keamanan dan kenyaman produk makanan dan yang sering  menjadi pertimbangan konsumen ialah bagaimana proses pengolahan bahan makanan tersebut pada saat diproduksi, pengemasan, penyimpanan, kehalalan serta masa kadaluarsa suatu produk makanan tersebut. Pemerintah telah  membuat sejumlah  peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan atau pelaku usaha, seperti  Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen.

Kata Kunci: Pengawasan, Makanan dan Dinas Kesehatan


Full Text:

PDF

References


Buku:

Abdul Halim Barkatullah, SistemPerlindungan Hukum BagiKonsumen di Indonesia, CetakanPertama, Nusa Media.Bandung, 2016.

Chusnul Arifianti, Apt, Pengawasan Peredaran Makanan Di Kota Malang. Malang. 2020. Wawancara pada tanggal 30 September 2020.

Nasution S, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Tarsito, 1992.

Undang-Undang:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Jurnal:

Diyan Isnaeni, Implikasi Yuridis Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pemberian Ijin Usaha Pertambangan Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. http://riset.unisma.ac.id/index.php/yur/article/view/11183. Diakses Pada 27 Novemver 2020


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project