Pertanggungjawaban Kurator Karena Menyebabkan Timbulnya Kerugian Dalam Pemberesan Harta Pailit
Abstract
ABSTRACT
This writing discusses what the factors that caused the curator's negligence to cause bankruptcy property losses and how the curator's responsibility was due to negligence that caused the bankruptcy property loss. The research method in this writing is normative legal research, the source of this research uses primary, secondary and tertiary law sources, and the approaches used in the research are the statute approach, the conceptual approach and the conceptual approach. Then the legal material analysis technique uses a qualitative descriptive technique. Factors that cause the loss of bankruptcy assets, can be in the form of the Curator forgetting to enter one of the creditors, selling the debtor's assets which are not classified as bankruptcy, under the value of the bankruptcy property, third parties and the Curator trying to collect the bankrupt debtor's bills and confiscating the debtor's property, it is proven that the debtor's claim is false. As well as the form of accountability in the form of responsibility in the professional capacity and not on the curator personally, the claimant party has a claim for bankruptcy assets.
Keywords: Accountability, Curator, Bankruptcy Property.
ABSTRAK
Penulisan ini membahas apakah yang menjadi faktor penyebab terjadinya kelalaian kurator yang menyebabkan timbulnya kerugian harta pailit dan bagaimana pertanggungjawaban kurator akibat kelalaian yang menyebabkan timbulnya kerugian harta pailit. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif, sumber hukum penelitian ini menggunakan sumber hukum primer, sekunder, dan tersier, serta pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan perundang-undangan, konseptual dan. Kemudian teknik analisis bahan hukum menggukanan teknik deskriptif kualitatif. Faktor yang menyebabkan timbulnya kerugian harta pailit, dapat berupa Kurator lupa memasukkan salah satu kreditur, menjual aset debitur yang tidak termasuk harta pailit, dibawah nilai harta pailit, pihak ketiga dan Kurator berupaya menagih tagihan debitur yang pailit dan melakukan sita atas properti debitur, terbukti bahwa tuntutan debitur tersebut adalah palsu. Serta Bentuk pertanggungjawaban berupa Tanggung jawab dalam kapasitas profesi dan bukan pada kurator secara pribadi, Pihak yang menuntut mempunyai tagihan atas harta kepailitan.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Kurator, Harta Pailit.
Full Text:
PDFReferences
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang tentang Kepailitan, tentang Penambahan dan Penyempurnaan dari Peraturan Kepailitan
Abdul R. Saliman, dkk, 2005, Hukum Bisnis untuk Perusahaan: teori dan contoh kasus, Jakarta: Kencana.
Andrian Sutedi, 2009, Hukum Kepailitan, Bogor: Ghalia Indonesia.
J. Djohansah, 2001, Penyelesaian Utang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Bandung; Alumni.
Morgan Situmorang, 1999, Tinjauan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998I tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 1998 menjadi Undang-undangâ€, Majalah Hukum Nasional.
Rahmadi Usman, 2004, Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia, Jakarta; Gramedia Pustaka Utama.
Munir Faudy, 2005, Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek, Bandung: Aditya Citra.
Munir Fuady, 2002, Doktrin-Doktrin Modern Dalam Coorporate Law dan EksistensinyazDalam Hukum Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
M. Hadi Subhan, 2008, Hukum Kepailitan (Prinsip, Norma, dan Praktek Diperadilan), Jakarta: Kencana Pranamediagrub.
Imran Nating, 2004, Peranan dan Tanggug Jawab Kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Rahayu Hartini, 2008, Hukum Kepailitan, Malang: UMM Press.
Bernard Nainggolan, 2014, Peranan Kurator Dalam Pemberesan Boedel Pailit, Bandung: Alumni.
Imran Nating, 2004, Peranan dan Tanggug Jawab Kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Moegni Djojodirdjo, 1979, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Pradnya Pramita.
Syamsudin M Sinaga, 2012, Hukum Kepailitan Indonesia, Jakarta: Tata Nusa.
Lilik Muyadi, 2013, Perkara Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) Teori dan Praktek, Bandung: Alumni.
Jurnal
Riana Susmayanti, 2008, Itikad Baik Pengurus Yayasan Menurut UU Yayasan dalam menjalankan Tugasnya Pada Yayasan Pendidikan Tinggi, Jurnal Arena Hukum, Universitas Brawijaya, Malang, Vol.1, Nomor 1.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






