PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENGGUNAAN IJAZAH PALSU OLEH ANGGOTA DPRD DALAM PEMILU LEGISLATIF (Studi di Kabupaten Probolinggo)

Winda Wahyuning Tyas

Abstract


ABSTRACT


A diploma is a proof that a certain level of education has been completed. A diploma is a valuable item and is used to determine the level of education of a person, and is used to qualify for job applications. The Regional People's Representative Council (DPRD) is a people's representative institution elected by the people. In order to be elected, it must register itself and one of the conditions is the last certificate. In practice, there are problems that occur when registering to the election, one of which is the use of fake diplomas. Departing from these problems, the formulation of the problem in this study is how the accountability, impact and sanctions on the use of certificate forgery by the Regional People's Representative Council in the election. The research method used is juridical empirical. From the results of the study, it was concluded that criminal liability was imposed if it fulfilled the elements in the article concerning certificate forgery, the impact was divided into internal and external impacts, and the sanction of certificate forgery in accordance with the Criminal Code.

 

Keywords: forgery, diploma, DPRD

ABSTRAK

 

Ijazah merupakan tanda bukti telah diselesaikannya suatu tingkat pendidikan. Ijazah merupakan barang yang berharga dan digunakan untuk mengetahui sampai tingkat mana pendidikan seseorang, dan digunakan untuk persyaratan melamar pekerjaan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih oleh rakyat, untuk dapat dipilih, ia harus mendaftarkan dirinya dan salah satu syaratnya adalah ijazah terakhir. Di dalam praktiknya terdapat permasalahan yang terjadi saat hendak mendaftar hingga pemilihan, salah satunya ialah penggunaan ijazah palsu. Berangkat dari permasalahan tersebut rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana pertanggungjawaban, dampak dan sanksi penggunaan pemalsuan ijazah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam pemilu. Metode penelitian yang di gunakan adalah yuridis empiris. Dari hasil penelitian tersebut ditarik kesimpulan bahwa pertanggungjawaban pidana dijatuhkan apabila memenuhi unsur-unsur dalam pasal mengenai pemalsuan ijazah, dampak terbagi menjadi dampak internal dan eksternal, dan sanksi pemalsuan ijazah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Kata kunci: Pemalsuan, ijazah, DPRD

 


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintah Daerah

Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 224/K/Pid/2009

Buku

Adami Chazawi, (2001), Kejahatan Terhadap Pemalsuan, Jakarta ,Raja Grafindo Persada.

Ade Maman Suherman dan J. Satrio, (2010), Penjelasan Hukum Tentang Batasan Umur, Nasional Legal Reform Program Jakarta

Bambang Waluyo, (2002), Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika.

H.A.K Moch Anwar, (1986), Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II) Jilid I, Jakarta, Alumni.

Hanafi, (2015), Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta, Rajawali Pers.

Junaedi Efendi, (2016), Kamus Istilah Hukum, Jakarta, Prenamedia Group

Jurnal

Abdul Rokhim, Kewenangan Pemerintahan dalam Konteks Negara Kesejahteraan (Welfare State), Jurnal Dinamika Hukum, Fakultas Hukum Unisma Malang, Vol. XIX No. 36, Februari-Mei 2013

Abdul Wahid, Sunardi, Doktrin Khilafah Sebagai Ancaman Terhadap Konstruksi Negara Hukum Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, Fakultas Hukum Unisma Malang, Vol I No. 2, Juni 2018


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project