PERJANJIAN JUAL BELI PULAU-PULAU KECIL KEPADA WARGA NEGARA ASING DALAM PERSPEKTIF HUKUM AGRARIA DI INDONESIA
Abstract
ABSTRACT
The case of sale and purchase agreements for Small Islands in Indonesia has often appeared in the public, especially foreign citizens who are more interested in controlling land rights on an island because of the many potentials that can be exploited in these Small Islands. The problems discussed are what is the background for the sale and purchase agreement of Small Islands to foreigners in Indonesian territory? What are the legal consequences after the sale and purchase agreement of Small Islands in the territory of Indonesia to foreign citizens from the perspective of agrarian law? And what is the role of the Regional Government in protecting Small Islands in the territory of Indonesia? The research method used is normative juridical research with a statutory and conceptual approach. So that in this problem we can find out the background, several reasons, and some of the efforts of the Regional Government towards the sale and purchase agreement of Small Islands in Indonesia.
Keywords: Buying and Selling, Small Islands, Land Rights, Foreign Citizens
Â
ABSTRAK
Kasus perjanjian jual beli Pulau-Pulau Kecil di Indonesia sejak dulu sering kali muncul di tengah publik, khususnya warga negara asing yang lebih tertarik untuk menguasai hak atas tanah pada suatu pulau karena banyaknya potensi yang dapat dimanfaatkan di dalam Pulau-Pulau Kecil tersebut. Permasalahan yang dibahas adalah apa yang melatarbelakangi terjadinya perjanjian jual beli Pulau-Pulau Kecil kepada Warga Negara Asing di wilayah Indonesia? bagaimana akibat hukum setelah terjadinya perjanjian jual beli Pulau-Pulau Kecil di wilayah Indonesia kepada Warga Negara Asing dalam perspektif hukum agraria? Dan bagaimana peran Pemerintah Daerah dalam melindungi Pulau-Pulau Kecil di wilayah Indonesia? Metode penelitian yang digunakan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Sehingga dalam permasalahan tersebut kita dapat mengetahui latar belakang, beberapa alasan, dan beberapa usaha dari Pemerintah Daerah terhadap terjadinya perjanjian jual beli Pulau-Pulau Kecil di Indonesia.
Kata Kunci: Jual Beli, Pulau-Pulau Kecil, Hak Atas Tanah, Warga Negara AsingFull Text:
PDFReferences
Buku
Arba. (2017). Hukum Tata Ruang dan Tata Guna Tanah Prinsip-prinsip Hukum Perencanaan Penataan Ruang dan Penataan Tanah, Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Aris Subagiyo, Wawargita Permata Wijayanti dan Dwi Maulidatuz Zakiyah. (2017). Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Malang: UB Media.
FX Sumarja. (2015). Hak Atas Tanah Bagi Orang Asing (Tinjauan Politik Hukum dan Perlindungan Warga Negara Indonesia), Yogyakarta: STPN Press.
Klaus Krippendorff. (1980). Analisis isi: Pengantar Teori dan Metodologi, terjemahan Farid Wajidi, Jakarta: Rajawali Pers.
Maria S.W. Sumardjono. (2008). Altenatif Kebijakan Pengaturan Hak Atas Tanah beserta Bangunan bagi Warga Negara Asing dan Badan Hukum Asing, Jakarta: Buku Kompas.
------- 2001, Kebijakan Pertanahan, Antara Regulasi dan Implementasi, Jakarta: Buku Kompas.
Rokhmin Dahuri. et al. (2004). Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu, Jakarta: Pradnya Paramita.
S. Poerwopranoto. (1954). Penuntun Tentang Hukum Tanah, Jakarta: Sinar Grafika.
Suratman dan Philips Dillah. (2015). Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan Di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, Atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018-2038.
Jurnal
Diyan Isnaeni. (2017, Desember). Kebijakan Landreform Sebagai Penerapan Politik Pembaharuan Hukum Agraria Yang Berparadigma Pancasila. Jurnal Ketahanan Pangan. Volume 1., Nomor 2.
Internet
Biro Komunikasi, Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. (2018). Menko Maritim Luncurkan Data Rujukan Wilayah Kelautan Indonesia. Diakses pada 12 September 2020. Maritim. Website: https://maritim.go.id/menko-maritim-luncurkan-data-rujukan-wilayah-kelautan-indonesia/.
Liston P Siregar. (2018). 'Penjualan pulau' milik Indonesia, perusahaan Kanada: 'Kami hanya menyewakan'. Diakses pada 12 September 2020. BBC Indonesia. Website: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-42718313.
Zulfi Suhendra. (2018). Deretan Pulau RI Dijual Online Sejak 2009. Diakses pada 12 September 2020. Detik Finance. Website: https://finance.detik.com/properti/d-3817335/deretan-pulau-ri-yang-dijual-online-sejak-2009.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






