IMPLIKASI HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 78/PUU-XIV/2016 (TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM PENYEDIA JASA ANGKUTAN UMUM YANG TIDAK BERBADAN HUKUM)

Cindi Meliana

Abstract


ABSTRACT

Transportation is one of the most important needs. Article 139 paragraph (4) Law no. 22 of 2009 states that the provision of public transportation services must be carried out by a legal entity. Accordingly, online transportation drivers as individual transporters feel disadvantaged. Then, they submit a constitutional review request to the Constitutional Court. The Judges of Constitutional Court decide to reject the applicant's petition with the Constitutional Court Decision No. 78/PUU-XIV/2016. This research discusses the legal position of non-legal transporters after the a quo decision. The formulation of the problem is what is the legal consideration of the judges of the Constitutional Court in the Constitutional Court decision No 78/PUU-XIV/2016? and what are the legal implications arising from the Constitutional Court decision No 78/PUU-XIV/2016? The research method is juridical-normative with statutory and conceptual approaches. Research conclusion: First, the basic consideration of the Constitutional Court judges in the a quo decision is the 1945 Constitution and Law no. 22 of 2009 and second, the legal implications that arise are the provisions of Article 139 paragraph (4) of Law no. 22 of 2009 remains in effect.

Keywords: Public Transportation Service Providers, Traffic and Road Transportation Law, Constitutional Court Decision.

 

ABSTRAK

Transportasi merupakan salah satu kebutuhan penting. Pasal 139 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa penyediaan jasa angkutan umum wajib dilaksanakan oleh badan hukum. Dengan ini, para pengemudi angkutan online sebagai pengangkut perorangan merasa dirugikan, dan mengajukan permohonan pengujian konstitusi kepada MK. MK mengeluarkan putusan MK No. 78/PUU-XIV/2016 dengan amar putusan menolak permohonan pemohon. Penelitian ini membahas kedudukan hukum pengangkut yang tidak berbadan hukum pasca Putusan a quo. Rumusan masalah yaitu Apa pertimbangan hukum majelis hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK Nomor 78/PUU-XIV/2016? dan Bagaimana implikasi hukum yang timbul dengan adanya putusan MK Nomor 78/PUU-XIV/2016?. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Kesimpulan penelitian: Pertama, dasar pertimbangan majelis hakim MK dalam putusan a quo adalah UUD 1945 dan UU No. 22 Tahun 2009 dan kedua, implikasi hukum yang timbul yaitu ketentuan Pasal 139 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tetap berlaku.

Kata Kunci: Penyedia Jasa Angkutan Umum, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Putusan MK.


Full Text:

PDF

References


Buku

Rahardjo, Satjipto. 2004, Ilmu Hukum, Bandung; PT. Citra Aditya Bakti.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Jurnal

Andresta, Nanda, 2018, Analisis Pemilihan Moda Transportasi Online dan Angkutan Konvensional, Fakultas Teknik Universitas Lampung, Vol. 6. No. 4.

Maulidi, Mohammad Agus. 2018, Problematika Hukum Implementasi Putusan Final dan Mengikat Mahkamah Konstitusi Perspektif Negara Hukum, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 24. No. 4.

Ningsih, Yulia Budiarti. 2017. Kedudukan Hukum PT. Go-Jek Indonesia Terhadap Pelaksanaan Jasa Pengangkutan Barang Berbasis Layanan Aplikasi Online Go-Send Dan Go-Box. Skripsi. Yogyakarta: Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Syahrizal, Ahmad, 2007, Problem Implementasi Putusan MK, Jurnal Konstitusi, Vol. 4, No. 1.

Wahid, Abdul; Sunardi; dan Dwi Ari Kurniawati, 2019. Membumikan Konstitusi Indonesia Sebagai Upaya Menjaga Hak Kebhinekaan, Yurispruden Fakultas Hukum Universitas Malang, Vol. 2. No. 2.

Zamzami, Abid (2018), Keadilan di Jalan Raya, Yurispruden Fakultas Hukum Universitas Malang, Vol. 1, No. 2.

Internet

Fino Yurio Kristo, (2017), Awal Mula Transportasi Online Menjamur di Indonesia, Diakses 9 Oktober 2020. Detikinet. Website: https://inet.detik.com/cyberlife/d-3609781/awal-mula-transportasi-online-menjamur-di-indonesia

Rayhand Purnama, (2017), Nasib Ojek Daring di Bawah Perusahaan Aplikasi Transportasi, Diakses 7 Nov 2020. Website: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20170907115939-384-240076/nasib-ojek-daring-di-bawah-perusahaan-aplikasi-transportasi


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project