analisis yuridis pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19
Abstract
Dalam masa pandemi covid-19 Indonesia berusaha merespons wabah ini guna untuk percepatan penanganan, dan penekanan angka kejadian covid-19, oleh sebab itu terobosan hukum dilakukan dengan memberikan asimilasi dan hak integrasi kepada setiap narapidana dan anak, hal ini dilakukan guna untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 di dalam lapas. Perbedaan pemberian asimilasi dan hak integrasi dalam Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 memiliki perbedaan dengan peraturan sebelumnya, Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka, yang merupakan data sekunder dan aturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer. Sedangkan metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini, Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach),Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) Pendekatan Kasus (Case Approach) dan Pendekatan Perbandingan/Komparatif (Comparative Approach). Kemudian teknik penelusuran bahan hukum adalah dengan menggunakan teknik library research.Berdasarkan penelitian tersebut ditemukan beberapa masalah: Bagaimana pengaturan asimilasi dan integrasi terhadap narapidana sebelum diberlakukannya Permenkumham RI. Nomor 10 tahun 2020?Bagaimana pemberian asimilasi dan integrasi terhadap narapidana setelah diberlakukannya Permenkumham RI Nomor 10 tahun 2020?
Â
Kata kunci: Asimlasi, Narapidana, Covid-19
Â
ABSTRAC
Â
During the Covid-19 pandemic, Indonesia tried to respond to this outbreak in order to accelerate the handling and suppression of the number of covid-19 incidents, therefore legal breakthroughs were made by providing assimilation and integration rights to every prisoner and child, this was done in order to anticipate the spread of covid. -19 in prison. The difference between assimilation and integration rights in Permenkumham No.10 of 2020 is different from the previous regulations. This research is normative legal research, which is carried out by examining library materials, which are secondary data and statutory regulations as primary legal materials. While the approach method used in this research is the Statute Approach, the Conceptual Approach, the Case Approach and the Comparative Approach. Then the technique of tracing legal materials is to use the research library technique. Based on this research, several problems were found: How to regulate the assimilation and integration of inmates before the enactment of the RI Permenkumham. Number 10 of 2020? How is the provision of assimilation and integration to inmates after the enactment of the Republic of Indonesia Minister of Law and Human Rights Regulation No.10 of 2020?
              ÂFull Text:
PDFReferences
Abdul Aziz Hakim. (2011) Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia, Yogyakarta, Pustaka Pelajar
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, (2014), Standar Pelayanan Pemasyarakatan
Mardjono Reksodiputro,(1993), Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Romli Atmasasmita, (1996), Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Perspektif Eksistensialisme danAbolisionalisme, Jakarta; Bina Cipta.
Rivai Andi Wijaya, (2014), Buku Pintar Pemasyarakatan, Jakarta; Lembaga Kajian Pemasyarakatan
SudiknoMertokusumo, (2003), Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta; Liberty.
Suratman dan H. Philips Dillah, (2015), Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, (2018), Balai Pustaka,h. 3456.
Wahdanigsi, (2015), Implementasi Hak Narapidana Untuk Mendapatkan Pendidikan dan –Pengajaran Di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Kabupaten Sinjai. Skirpsi Mahasiswa Universitas Hasanuddi Makassar.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






