AKIBAT HUKUM GADAI TANAH YANG MELEBIHI WAKTU 7 TAHUN PADA MASYARAKAT BERDASARKAN PASAL 7 UNDANG-UNDANG NOMOR 56 PRP TAHUN 1960 (Studi di Desa Lantan Kec. Batukliang Utara Kab. Lombok Tengah)

Egi Prasetya Maulana

Abstract


ABSTRACT

There are so many land pawning activities in society  which  is not in accordance with the Article 7 of Law Number 56 Prp 1960 so they are often found to have exceeded the stipulated time. What are the factors which motivate a person to pawn his/her land in Lantan Village, North Batukliang, Central Lombok Regency? and What are the legal consequence of Land Pawning exceeds more than 7 years assosiated with article 7 of Law Number 56 Prp 1960 in the Lantan Village, North Batukliang, Central Lombok Regency?

            The method used was an empirical legal study. The data derives from primay data and secondary data. The data analysis used qualitative descriptive.

           In conclusion, people pawn their land because of economic, social, cultural, and individual factors. The legal consequences are criminal threats and/fines. This regulation has not been effective in Lantan village because of the lack of socialization  and the strong customary law there.

Keywords: Legal Consequences, Law Pawning, Customary Law, Agrarian Law

 

ABSTRAK

            Banyak kegiatan gadai tanah pada masyarakat yang tidak menerapkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 sehingga sering ditemukan melebihi waktu yang ditentukan. Apa faktor-faktor yang melatarbelakangi seseorang menggadaikan tanah di Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah ? dan Bagaimana akibat hukum tanah gadai yang melebihi waktu 7 tahun apabila dikaitkan dengan pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 di Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah ? 

            Metode penelitian ini bersifat yuridis empiris. Datanya berasal dari data primer dan data sekunder. Kemudian analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif.

            Kesimpulannya masyarakat menggadaikan tanahnya karena faktor ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, dan individu. Akibat hukumnya yakni ancaman pidana dan/denda. Aturan ini belum efektif di Desa Lantan dikarenakan minimnya sosialisasi dan kuatnya hukum adat di sana.

Kata Kunci: Akibat Hukum, Gadai Tanah, Hukum Adat, Hukum Agraria.


Full Text:

PDF

References


Dijk, R. Van. 2006, Pengantar Hukum Adat Indonesia., Bandung: Mandar Maju.

Hilman Hadikusuma. 2014, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Bandung: Mandar Maju.

Soerojo Wignjodipoero. 1995, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta: PT Toko Gunung Agung

Teer Haar. 1980, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Jakarta: Pradya Paramita.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.

Diyan Isnaeni. Kebijakan Landreform Sebagai Penerapan Politik Pembaharuan Hukum Agraria Yang Berparadigma Pancasila. Jurnal Ketahanan Pangan, Volume 1, Nomor 2, 2017.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project