PENERAPAN PASAL 112 AYAT (1) JO PASAL 114 AYAT (1) UU NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA BAGI PENGEDAR SABU DI WILAYAH HUKUM POLRES PROBOLINGGO

RIZAL AHMAD JABBAR

Abstract


ABSTRACT

 

Narcotics Abuse is a crime that misuses narcotic substances. One of them is methamphetamine which is a class I narcotic substance. In other words, the circulation of the substance is strictly prohibited.

The problem faced now is how to apply article 112 paragraph (1) in conjunction with article 114 paragraph (1) of Law No. 35 of 2009 on Narcotics, what are the obstacles and strategies of the police in uncovering a case of narcotics abuse, especially methamphetamine dealers in the legal area of the Probolinggo Police.

The research method used in this research is the empirical juridical method. Based on the results of the research, for its application in the jurisdiction of the Probolinggo Police, the police are appropriate based on the statements of the suspects when interrogated, witnesses, evidence and by the incident in the incident location. Second, obstacles in the case of disclosing drug dealers. Obstacles in the field are the lack of cooperation in the community regarding the illicit trafficking of drugs to the police. There are many ways and efforts made by the Probolinggo Police, one of which is by conducting an intensive investigation of the perpetrators, victims and witnesses.

Keywords : Narcotics Misuse, crystal meth, Probolinggo Regional Police

 

ABSTRAK

 

Penyalahgunaan Narkotika merupakan kejahatan yang menyalahgunakan zat – zat narkotika. Salah satunya sabu yang termasuk zat narkotika golongan I. Dengan kata lain zat tersebut sangat dilarang pengedarannya.

Masalah yang dihadapi sekarang adalah bagaimana penerapan pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1)  UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, apa saja hambatan dan strategi kepolisian dalam mengungkap sebuah kasus penyalahgunaan narkotika khususnya pengedar sabu diwilayah hukum Polres Probolinggo.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris Berdasarkan hasil penelitian, untuk penerapannya diwilayah hukum Polres Probolinggo pihak kepolisian sudah sesuai berdasarkan keterangan tersangka ketika diinterogasi, saksi, barang bukti dan oleh kejadian perkara dilokasi kejadian. Kedua, hambatan dalam kasus pengungkapan pengedar narkoba. hambatan dilapangan yakni kurang kooperatifnya masyarakat terkait peredaran gelap narkoba kepada pihak kepolisian. Banyak cara dan upaya yang dilakukan pihak Polres Probolinggo, salah satunya dengan melakukan penyelidikan secara intensif baik terhadap pelaku, korban maupun para saksi.

Kata Kunci : Penyalahgunaan Narkotika, Sabu, Polres Probolinggo

Full Text:

PDF PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Undang-Undang nomor 5 Tahun 1997, Tentang Psikotropika

Buku

Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana (Stelsel Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana) , Raja Grafindo Persada,

Akhmad Ali, 2008, Menguak Realitas Hukum, Rampai Kolom dan Artikel Pilihan dalam Bidang Hukum, Kencana Prenada Media Group Jakarta

Amirudin dan Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

AW Widjaja 1985 masalah kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkotika, bandung

Bambang Sunggono, 2012, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali, Jakarta

Gatot, Supramono, 2007, HukumNarkoba Indonesia, Jambatan, Jakarta, 2001

Hilman Hadikusuma, 1995, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung

Kartonegoro, Diktat Kuliah Hukum Pidana, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta

Lydia HM dan Joewana, 2005, Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Berbasis Sekolah, Balai Pustaka Jakarta

Otje Salman, 2010, Filsafat Hukum (Perkembangan dan Dinamika Masalah), Refika Aditama, Bandung

Siswanto, Sunarso, 2004. Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum. PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta

Sunarso Siswontoro, 2004, Penegakan Hukum Psikotropika, Raja Grafindo Persada, Jakarta

P.A.F. Lamintang, 1997, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Jakarta

Jurnal, Skripsi, Tesis

Fitri Resnawardhani, 2019, Kepastian Hukum Dalam Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Otje Salman dan Eddy Damian, 2006, Kumpulan Tulisan Mochtar Kusumaatmadja Konsep-konsep Hukum Dalam Pembangunan, Alumni, Bandung

Ruby hardiati Jhony. 2000, diktat kuliah hukum pidana Khusus Tindak Pidana narkotika, Purwokerto. Fakultas Hukum.Unsoed

Tomi Busnarma, 2019, Penerapan Sanksi Pidana Denda Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dipengadilan Negeri Padang

Internet

Chaniago Ronald. (2019), Kepala BNN: Pengguna Narkoba pada 2019 Tembus 3,6 Juta Orang, Diakses pada 15 Januari 2020. Liputan 6. Website: https://www.liputan6.com/news/read/4127338/kepala-bnn-pengguna-narkoba-pada-2019-tembus-36-juta-orang

DPR. (2009), Narkotika, Diakses pada 27 Juni 2020. DPR. Website: http://dpr.go.id/jdih/index/id/568

Gsihaloho. (2012), Pengertian Tindak Pidana, Diakses pada 04 Juli 2020. Gsihaloho. Website: http://gsihaloho.blogspot.co.id

Admedika. (2020), Bahaya Narkoba, Diakses pada 7 Juli 2020. Admedika. Website: https://www.admedika.co.id/index.php/id/medias/sehati-blog/item/75-bahaya-narkoba


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project