PENERAPAN PASAL 112 AYAT (1) JO PASAL 114 AYAT (1) UU NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA BAGI PENGEDAR SABU DI WILAYAH HUKUM POLRES PROBOLINGGO
Abstract
ABSTRACT
Â
Narcotics Abuse is a crime that misuses narcotic substances. One of them is methamphetamine which is a class I narcotic substance. In other words, the circulation of the substance is strictly prohibited.
The problem faced now is how to apply article 112 paragraph (1) in conjunction with article 114 paragraph (1) of Law No. 35 of 2009 on Narcotics, what are the obstacles and strategies of the police in uncovering a case of narcotics abuse, especially methamphetamine dealers in the legal area of the Probolinggo Police.
The research method used in this research is the empirical juridical method. Based on the results of the research, for its application in the jurisdiction of the Probolinggo Police, the police are appropriate based on the statements of the suspects when interrogated, witnesses, evidence and by the incident in the incident location. Second, obstacles in the case of disclosing drug dealers. Obstacles in the field are the lack of cooperation in the community regarding the illicit trafficking of drugs to the police. There are many ways and efforts made by the Probolinggo Police, one of which is by conducting an intensive investigation of the perpetrators, victims and witnesses.
Keywords : Narcotics Misuse, crystal meth, Probolinggo Regional PoliceÂ
ABSTRAK
Â
Penyalahgunaan Narkotika merupakan kejahatan yang menyalahgunakan zat – zat narkotika. Salah satunya sabu yang termasuk zat narkotika golongan I. Dengan kata lain zat tersebut sangat dilarang pengedarannya.
Masalah yang dihadapi sekarang adalah bagaimana penerapan pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1)Â UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, apa saja hambatan dan strategi kepolisian dalam mengungkap sebuah kasus penyalahgunaan narkotika khususnya pengedar sabu diwilayah hukum Polres Probolinggo.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris Berdasarkan hasil penelitian, untuk penerapannya diwilayah hukum Polres Probolinggo pihak kepolisian sudah sesuai berdasarkan keterangan tersangka ketika diinterogasi, saksi, barang bukti dan oleh kejadian perkara dilokasi kejadian. Kedua, hambatan dalam kasus pengungkapan pengedar narkoba. hambatan dilapangan yakni kurang kooperatifnya masyarakat terkait peredaran gelap narkoba kepada pihak kepolisian. Banyak cara dan upaya yang dilakukan pihak Polres Probolinggo, salah satunya dengan melakukan penyelidikan secara intensif baik terhadap pelaku, korban maupun para saksi.
Kata Kunci : Penyalahgunaan Narkotika, Sabu, Polres ProbolinggoReferences
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang nomor 5 Tahun 1997, Tentang Psikotropika
Buku
Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana (Stelsel Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana) , Raja Grafindo Persada,
Akhmad Ali, 2008, Menguak Realitas Hukum, Rampai Kolom dan Artikel Pilihan dalam Bidang Hukum, Kencana Prenada Media Group Jakarta
Amirudin dan Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
AW Widjaja 1985 masalah kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkotika, bandung
Bambang Sunggono, 2012, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali, Jakarta
Gatot, Supramono, 2007, HukumNarkoba Indonesia, Jambatan, Jakarta, 2001
Hilman Hadikusuma, 1995, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung
Kartonegoro, Diktat Kuliah Hukum Pidana, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta
Lydia HM dan Joewana, 2005, Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Berbasis Sekolah, Balai Pustaka Jakarta
Otje Salman, 2010, Filsafat Hukum (Perkembangan dan Dinamika Masalah), Refika Aditama, Bandung
Siswanto, Sunarso, 2004. Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum. PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta
Sunarso Siswontoro, 2004, Penegakan Hukum Psikotropika, Raja Grafindo Persada, Jakarta
P.A.F. Lamintang, 1997, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Jakarta
Jurnal, Skripsi, Tesis
Fitri Resnawardhani, 2019, Kepastian Hukum Dalam Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Otje Salman dan Eddy Damian, 2006, Kumpulan Tulisan Mochtar Kusumaatmadja Konsep-konsep Hukum Dalam Pembangunan, Alumni, Bandung
Ruby hardiati Jhony. 2000, diktat kuliah hukum pidana Khusus Tindak Pidana narkotika, Purwokerto. Fakultas Hukum.Unsoed
Tomi Busnarma, 2019, Penerapan Sanksi Pidana Denda Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dipengadilan Negeri Padang
Internet
Chaniago Ronald. (2019), Kepala BNN: Pengguna Narkoba pada 2019 Tembus 3,6 Juta Orang, Diakses pada 15 Januari 2020. Liputan 6. Website: https://www.liputan6.com/news/read/4127338/kepala-bnn-pengguna-narkoba-pada-2019-tembus-36-juta-orang
DPR. (2009), Narkotika, Diakses pada 27 Juni 2020. DPR. Website: http://dpr.go.id/jdih/index/id/568
Gsihaloho. (2012), Pengertian Tindak Pidana, Diakses pada 04 Juli 2020. Gsihaloho. Website: http://gsihaloho.blogspot.co.id
Admedika. (2020), Bahaya Narkoba, Diakses pada 7 Juli 2020. Admedika. Website: https://www.admedika.co.id/index.php/id/medias/sehati-blog/item/75-bahaya-narkoba
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






