ANALISIS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA ASUSILA TERHADAP ANAK (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Kepanjen)
Abstract
ABSTRACT
The juvenile criminal justice system is contained in Law Number 11 of 2012, which discusses the concept of restorative justice through a diversion system. Restorative justice offers the best solution in solving crime cases, namely by providing priority to the core problems of a crime. This writing is motivated by the existence of problems, namely how to apply the restorative justice approach to children as perpetrators of immoral crimes in the Kepanjen district court, and what are the obstacles in implementing the restorative justice approach as an alternative in the process of implementing the criminal justice system for children in conflict with the law. The type of research in this writing is a type of descriptive legal research. And the type of approach that the author uses is empirical juridical.
Key Words : Restorative Justice, Morality, Child OffendersÂ
ABSTRAK
Sistem peradilan pidana anak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 yang dimana di dalamnya membahas konsep restorative justice melalui sistem diversi. Restorative justice menawarkan solusi terbaik dalam menyelesaikan kasus kejehatan yakni dengan memberikan keutaman pada inti permasalahan dari suatu kejahatan. Penulisan ini dilatarbelakangi dengan adanya permasalahan yaitu bagaimana bentuk penerapan pendekatan restorative justice terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana asusila di Pengadilan Negeri Kepanjen, serta apa yang menjadi kendala dalam menerapkan pendekatan restorative justice sebagai salah satu alternatif dalam proses pelaksanaan sistem peradilan pidana bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum yang bersifat deskriptif. Dan Jenis pendekatan yang penulis gunakan adalah yuridis empiris.
Kata Kunci : Restorative Justice, Kesusilaan, Anak Pelaku
ANALISIS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA ASUSILA TERHADAP ANAK
(Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Kepanjen)
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abdul Wahid, Moh. Muhibbin, 2009, Etika Profesi Hukum: Rekontruksi Citra Pradilan Di Indonesia, Malang: Banyumedia Publishing.
Dewi dan Fatahillah A. Syukur, 2011, Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice Di Pengadilan Anak Indonesia, Bandung: Indi Publishing.
Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi Dan Restorative Justice, Bandung; Rafika Aditama.
Mulady, 2012, Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Seminar IKAHI.
Maidin Gulton, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Bandung; Rafika Aditama.
Wagiati Soetedjo., Melani. 2013, Hukum Pidana Anak, Bandung; Rafika Aditama.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Dalam Pelaksanaan Diversi Dalam Peradilan Pidana Anak.
Jurnal
Arfan Kimudin, 2015, Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pencurian Ringan Pada Proses Diversi Tangkat Penyidikan, Arena Hukum Vol. 8 No. 2.
Setyo Utomo, 2013, Sistem Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Yang Berbasis Restorative Justice, Mimbar Justitia Fakultas Hukum Universitas Suryakencana Vol. 5, Nomor. 01.
Internet
DS. Dewi, Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia, Dikutip dari http://pn-cibinong.go.id/images/attachment/Diversi-dalam-SPPA-indonesia.ppsx diakses pada tanggal 30 Oktober 2020.
Wawancara
Hakim Anak Pengadilan Negeri Kepanjen, Ricky Emarza Basyir. Pada Tanggal 8 Oktober 2020.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project