PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NARAPIDANA DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN CORONA VIRUS DESEASE (COVID-19)
Abstract
ABSTRACT
The correctional institution is a place to carry out training for prisoners and students. However, at the time of the covid-19 outbreak, a circular from the director general of prisons was issued by temporarily suspending guidance, as a form of protection for inmates. whereas from several regulations previously related to the existence of an infectious disease, none of them regulated the termination of guidance. Philosophically, the issuance of the circular of the director general of prisons has taken into account the situation that the cases of the spread of the Covid-19 outbreak continue to increase, so that the director general of prisons acts as the one responsible for the situation in prisons and continues to coordinate with the minister of law and ham (as overseeing the correctional institution). In the case of the issuance of the circular of the director general of prisons, the continuity of life in prisons has changed from the pattern of life, both from a temporary suspension of guidance and termination of visiting services.
Keywords: Prisoners protection, development, Covid-19.
Â
ABSTRAK
Lembaga pemasyarakatan merupakan tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik. Namun pada saat adanya wabah covid-19 di keluarkannya surat edaran dirjen lembaga pemasyarakatan dengan memberhentikan sementara waktu pembinaan, sebagai bentuk perlindungan terhadap narapidana. padahal dari beberapa peraturan yang sebelumnya terkait adanya suatu penyakit menular tidak ada yang mengatur tentang pemberhentian pembinaan. Secara filosofis di keluarkannya surat edaran dirjen lembaga pemasyarakatan tersebut telah menimbang dari situasi yang semakin hari kasus menyebaran wabah covid-19 terus bertambah, sehingga dirjen lembaga pemasyarakatan bertindak sebagai yang bertanggung jawab atas keadaan yang berada dalam lembaga pemasyarakatan dan terus saling berkoordinasi dengan menteri hukum dan ham (selaku yang menaungi lembaga pemasyarakatan). Dalam hal pengeluaran surat edaran dirjen lembaga pemasyarakatan tersebut, keberlangsungan kehidupan di dalam lembaga pemasyarakatan mengalami perubahan dari pola kehidupan, baik dari pemberhentian sementara pembinaan dan penghentian pelayanan kunjungan.
Kata kunci : Perlindungan narapidana, Pembinaan, Covid-19.
Â
References
Buku
Abdul Wahid dan Muhibbin, (2009) Etika Profesi Hukum, Malang : Bayumedia publishing.
Aburaera, muhadar dan maskun (2009), filsafat hukum, malang : bayu media publishing
Andi hamzah, (1983) Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan Di Indonesia, jakarta: Akademika Pressindo,
Darmodiharjo dan shidarta (2004), pokok-pokok filsafat hukum, jakarta : Gramedia pustaka utama
Lili rasyidi dan Lbwiyasa putra (1993) Hukum sebagai satuan system, Bandung : Rosdakarya,
Rianto adi, (2012) sosiologi hukum (kajian hukum secara sosiologis) jakarta : yayasan pustaka obor indonesia,
Soerjono Sukanto (1982), sosiologi suatu pengantar, jakarta : kharisma putra utama
SR Sianturi dan E.Y Kanter (2002) asas-asas hukum pidana di indonesia dan penerapanya, jakarta: storia grafika,
Umar said sugiarto, (2017) Pengantar Hukum Indonesia, jakarta : Sinar Grafika,
Peraturan perundang-undangan
Undang-undang Republik Indonesia Dasar Republik Indonesia 1945
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang pemasyarakatan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang wabah penyakit menular
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1991 Tentang penanggulangan wabah penyakit menular.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 Tentang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan
Keputusan menteri kesehatan republik indonesia nomor. HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian corona virus desease 2019 (covid-19).
Keputusan direktur jenderal pemasyarakatan kementerian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia Nomor. PAS-25.OT.02.02 Tentang pedoman pencegahan dan penanganan covid-19 di UPT pemasyarakatan dalam adaptasi kebiasaan baru
Surat edaran sekertaris jenderal kementerian hukum dan hak asasi manusia Republik indonesia No. SEK-02.OT.02.02 Tahun 2020 Tentang pencegahan dan penanganan corona virus desease (covid-19) di lingkungan kementerian hukum dan hak asasi manusia.
Instruksi direktur jenderal lembaga pemasyarakatan Nomor PAS-08.OT.02.02 Tahun 2020 Tentang pencegahan, penanganan, penegendalian dan pemulihan corona virus desease (covid 19) pada unit pelaksanaan teknis pemasyarakatan.
Jurnal
Sri Wulandari, efektifitas sistem pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan terhadap tujuan pemidanaan, jurnal : Hukum dan dinamika masyarakat Vol. 9 No.2 april 2012
Hardijan Rusli “Metode Penelitian Hukum Normatif: Bagaimana ?â€, Law Review, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Vol V No,2 (2006)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






