KEWENANGAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN PPNS DI BIDANG KETENAGAKERJAAN DENGAN PENYIDIK KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

R.B. Muhammad Zainal Abidin

Abstract


 

ABSTRACT

PPNS and Polri investigators can stop investigations in accordance with Articles 109 (2) and (3) of the Criminal Procedure Code in the absence of sufficient evidence, the incident is not a criminal act and the investigation is terminated by law. In Law Number 13 of 2003 concerning Manpower Article 182 paragraph (2) letter g, PPNS investigators in the field of manpower can only stop investigations if there is insufficient evidence. 1. How is the coordination of PPNS investigations in the labor sector with police investigators of the Republic of Indonesia? 2. Why are the reasons for terminating a PPNS investigation in the manpower sector different from that of a police investigator of the Republic of Indonesia? The research method in this research is normative juridical. The coordination of PPNS investigators in the field of manpower with Polri investigators consists of notification of the start of an investigation, submission of case files, giving instructions, assistance for investigations, termination of investigations and delegation of investigations. Not all of the legislators made provisions for the requirements for terminating investigations by PPNS, such as labor laws and when compared to immigration laws. As a result of the application of the principle of Lex Specialis Derogat Lex Generalis, the PPNS labor investigator has the authority to stop the investigation because there is not enough evidence.

Keywords: Termination of Investigation, Labor Investigators, Police Investigators.

ABSTRAK

Penyidik PPNS dan Polri dapat menghentian penyidikan sesuai Pasal 109 (2) dan (3) KUHAP dalam hal tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan penyidikan dihentikan demi hukum. Di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 182 ayat (2) huruf g penyidik PPNS di bidang ketenagakerjaan hanya dapat menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti. 1. Bagaimana koordinasi penyidikan PPNS di bidang ketenagakerjaan dengan penyidik kepolisian Republik Indonesia ? 2. Mengapa alasan penghentian penyidikan PPNS di bidang ketenagakerjaan berbeda dengan penyidik kepolisian Republik Indonesia ? Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Koordinasi penyidik PPNS di bidang ketenagakerjaan dengan penyidik Polri terdiri dari pemberitahuan dimulainya penyidikan, penyerahan berkas perkara, pemberian petunjuk, bantuan penyidikan, penghentian penyidikan dan pelimpahan penyidikan. Pembentuk undang-udang tidak semuanya membuat ketentuan adanya persyaratan penghentian penyidikan oleh PPNS, seperti undang-undang ketenagakerjaan dan jika dibandingkan dengan undang-undang keimigrasian. Akibat penerapan asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis penyidik PPNS ketenagakerjaan berwenang menghentikan penyidikan karena tidak cukup bukti saja.

Kata Kunci : Penghentian Penyidikan, Penyidik Ketenagakerjaan, Penyidik Kepolisian.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Andi, Hamzah. 2014. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

____________. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Perkembangannya. Medan: Sofmedia.

Bagir, Manan. 2004. Hukum Positif Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.

Didik, Endro Purwoleksono. 2015. Hukum Acara Pidana. Surabaya: Airlangga University Press.

Kadri, Husin dan Budi, Rizki Husin. 2016. Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

M. Marwan dan Jimmy P. 2009. Kamus Hukum. Surabaya: Reality Publisher.

M. Yahya Harahap. 2015. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan, dan Penuntutan. Edisi Kedua, Cetakan ke-16. Jakarta: Sinar Grafika.

Muhammad, Taufik Makarao dan Suharsil. (2004). Hukum Acara Pidana: Dalam Teori Dan Praktek. Jakarta: Ghalia Indonesia.

P.A.F, Lamintang dan Theo, Lamintang. 2010. Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Hukum Pidana & Yurisprudensi. Jakarta: Sinar Grafika.

Peter, Salim dan Yenny, Salim. 2002. Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer. Jakarta: Modern English Press.

Umar Said, Sugiarto. 2017. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 20 Tahun 2010 tentang Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Penyidikan Bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, Dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Dan Bentuk-Bentuk Pemangamanan Swakarya.

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Jurnal, Tesis, dan Risalah RUU

Anne, Safrina et al. 2017. Penghentian Penyidikan: Tinjauan Hukum Administrasi Negara dan Hukum Acara Pidana. Mimbar Hukum Vol. 29 No. 1.

Febmi, Ririn Cikpratiwi. 2017. Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Dalam Melakukan Penyidikan Terhadap Penyalahgunaan Visa Sebagai Upaya Pelaksanaan Fungsi Keamanan dan Penegakan Hukum Keimigrasian. Tesis Magister Program Studi Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Hardijan, Rusli. 2006. “Metode Penelitian Hukum Normatif: Bagaimana ?â€. Law Review, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Volume V No. 3.

Johana, Olivia Rumajar. 2014. Alasan Pemberhentian Penyidikan Suatu Tindak Pidana Korupsi. Lex Crimen, Vol. III/No. 4.

Risalah Rapat Pembahasan RUU tentang Kehutanan Pada Pembicaraan Tingkat III Di Komisi III DPR-RI. Rapat Kerja Ke-6. Jum’at, 27 Agustus 1999.

Siti Maimana, Sari Kataren dkk. 2013. Peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan dan Penyidik Polri Dalam Penanganan Tindak Pidana Perpajakan. USU Law Journal Vol. II-No. 2


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project