PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT. PERHUTANI DENGAN MASYARAKAT DI KAWASAN DESA SUMBERSUKO PRECET KECAMATAN WAGIR KABUPATEN MALANG
Abstract
ABSTRACT
An agreement is a mutual agreement in which both parties have the same interest to do something. Desa Sumbersuko Precet is one of the villages in Indonesia to be precise in Malang Regency which has entered into a cooperation agreement in forest area management with the Tumpangsari system. The purpose of this study is to describe the implementation of the cooperation agreement between the community and PT. Perhutani and efforts to obtain permit procedures for utilization and management of forest areas in the Malang Forest Management Unit Area and knowing the form of legal protection in the community working on the forest area. The research method used in this research is juridical-empirical research with a juridical-sociological approach and the legal materials used include primary, secondary, and tertiary standards. The role of the Forest Management Unit and community groups is very important in implementing the cooperation agreement. The problem found in the implementation of the cooperation agreement is that the land object of the forest area will be managed and utilized by the community. The period of this collaboration is carried out in a period of 5 (five years) where each year will be renewed in the cooperation agreement.
Keywords: Cooperation agreement, Tumpangsari, legal protection.
Â
ABSTRAK
Perjanjian merupakan kesepakatan bersama di mana kedua belah pihak memiliki kepentingan yang sama untuk melakukan sesuatu. Desa Sumbersuko Precet merupakan salah satu desa di Indonesia tepatnya di wilayah Kabupaten Malang yang mengadakan suatu perjanjian kerjasama dalam pengelolaan kawasan hutan dengan sistem Tumpangsari. Tujuan penelitian ini yaitu mendeskripsikan pelaksanaan perjanjian kerjasama antara masyarakat dengan pihak PT. Perhutani dan upaya untuk memperoleh prosedur izin pemanfaatan dan pengelolaan kawasan hutan di Wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan Malang serta mengetahui bentuk perlindungan hukum dalam masyarakat yang menggarap tanah kawasam hutan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis-empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis dan bahan hukum yang digunakan meliputi baku primer, sekunder, dan tersier. Peran Kesatuan Pemangkuan Hutan dan kelompok masyarakat sangat penting dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama. Problematika yang ditemukan dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama yaitu obyek tanah kawasan hutan yang akan dilakukan pengelolaan dan pemanfaatan oleh masyarakat, Jangka waktu kerjasama ini dilakukan dalam jangka 5 (lima tahun) dimana setiap tahun akan dilakukan pembaharuan dalam perjanjian kerjasama.
Kata kunci: Perjanjian kerjasama, Tumpangsari, Perlindungan hukum.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdulkadir Muhammad, (2015), Hukum Acara Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Arief Arifin, (2001), Hutan dan Kehutanan, Yogyakarta; Kanisius.
Agus Yudha Hernoko, (2008), Hukum Perjanjian Azas Proporsinalitas Dalam Kontrak Komersial, Yogyakarta; Laksbang Mediatama.
Prof. R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. 2004, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Jakarta; PT. Pradnya Paramita.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 33 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan
Jurnal
Diyan Isnaeni, 2017. Kebijakan Landreform Sebagai Penerapan Politik Pembaharuan Hukum Agraria Yang Berparadigma Pancasila, Oktober. Vol.1., No.2.
Isdiyana Kusuma Ayu dan Benny Krestian Heriawanto, 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Pertanian Akibat Terjadinya Alih Fungsi Lahan di Indonesia, Desember. Vo 2., Nomor 2.
Isdiyana Kusuma Ayu, 2019. Problematika Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Batu, Maret. Vol.27., No.1.
Isdiyana Kusuma Ayu. 2013, Analisis Yuridis Pemberian Sanksi Dalam Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Oleh Perseroan Terbatas Yang Bergerak Di Bidang Sumber Daya Alam.
Permadi Iwan, 2016. Perlindungan Hukum Terhadap Petani Penggarap Tanah Negara Milik Perum Perhutani, Agustus. Volume 9., Nomor 2.
Hasil Wawancara
Wawancara dengan Tokoh Masyarakat Desa Sumbersuko Precet Kecamatan Wagir Kabupaten Malang.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project