ANALISIS YURIDIS PERATURAN KAPOLRI NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA TERKAIT DEBITUR WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN LEASING KENDARAAN BERMOTOR

Iwan Suhadi

Abstract


ABSTRAK

Bank sebagai kreditur fidusia memiliki kepentingan atas jaminan fidusia berdasarkan perjanjian jaminan khusus. Perjanjian jaminan fidusia adalah perjanjian yang muncul karena adanya perjanjian kredit bank. Apabila nasabah debitur wanprestasi, bank dapat mengambil pelunasan utang dari hasil penjualan barang jaminan fidusia. Dalam praktik ada kecenderungan bahwa objek jaminan fidusia akan dikuasai bank jika nasabah debitur tidak sanggup melunasi utang. Adapun permasalahan yang diabahas dalam skripsi ini adalah mengapa eksekusi jaminan fidusia terkait debitur wanprestasi dalam perjanjian leasing kendaraan bermotor memerlukan pengamanan dari aparat kepolisian? dan apakah perusahaan pembiayaan (leasing) dapat menarik kendaraan bermotor yang menjadi obyek perjanjian dengan jaminan fidusia dari kekuasaan debitur yang wanprestasi ?

Implementasi  eksekusi jaminan fidusia melibatkan aparat keamanan dalam hal ini pihak kepolisian. Alasannya adalah: (1) guna terselenggaranya pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan; dan (2) guna terlindunginya keselamatan dan keamanan penerima jaminan fidusia, pemberi jaminan fidusia, dan/atau masyarakat dari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda dan/atau keselamatan jiwa. Perusahaan pembiayaan (leasing) dapat menarik kendaraan bermotor yang menjadi obyek perjanjian dengan jaminan fidusia dari kekuasaan debitur yang wanprestasi dan pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni  Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia. Apabila pendaftaran fidusia tidak dilakukan, maka pihak kepolisian tidak berkewajiban memproses pengaduan pihak perusahaan leasing.

 

Kata Kunci: Eksekusi Jaminan Fidusia, Wanprestasi, Leasing.


Full Text:

PDF

References


Perundang-undangan:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia,

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

Buku:

Tan Kamelo, (2004), Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan yang Didambakan, Alumni, Bandung.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project