PELANGGARAN LALU LINTAS OLEH ANAK DI BAWAH UMUR (Studi di Wilayah Polres Sampang)

Vivi Eka Rista

Abstract


Kebijakan pemerntah yang tidak membatasi kepemilikan kendaraan bermotor menambah meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan tidak sebading dengan sarana dan prasarana lalu lintas. Salah satu konsekwensi dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor adalah banyaknya anak dibawah umur mengendarai kendaraan bermotor sudah menjadi kebiasaan yang terjadi dimana-mana.

 Apa saja faktor-faktor yang menjadi penyebab pelanggran lalu lintas oleh anak dibawah umur di wilayah Polres Sampang, dan bagaimana aparat kepolisian mengatasi maslah tersebut. Beberapa faktor penyebab pelanggaran lalu lintas oleh anak dibawah umur meliputi faktor keluarga, faktor sekolah, dan faktor lingkungan. Sementara upaya yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam mengatasi maslah tersebut yaitu dengan melakukan penyuluhan hukum lalu lintas baik ke sekolah maupun pesantren, melakukan kerjasama dengan pihak sekolah dan pesantren, melakukan tindakan represif terhadap pelanggar lalu lintas termasuk anak di bawah umur dan pemasangan benner dan baliho terkait dengan sanksi bagi pelanggar lalu lintas.


Full Text:

PDF

References


Perundang-undangan

UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

PP RI Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan

Buku

Asep Supriadi, 2014, Kecelakaan Lalu Lintas dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia, Alumni, Bandung.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project