PENERAPAN PASAL 285 KUHP TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL ANAK KANDUNG ( Studi di Polres Malang )
Abstract
ABTRACT
           Violence against children in Malang Regency shows an increasing graph that continues to increase every year. In the Criminal Code, moral offenses have been regulated in Chapter XIV of book II, which starts from Article 281 to article 303 bis, one of the articles from the offense, namely Article 285, which regulates rape or verkractic offenses. Article 285 of the Criminal Code stipulates that: "Anyone with violence or threat of violence forces a woman who is not his wife to have intercourse with him, punished, for raping, with a prison sentence of up to twelve years".
The source of the data in this study is the investigation of Malang Police Resort PPA Unit which is then carried out by the method of collecting data in the form of interviews and documentation. Next, data management techniques.
The results of this study indicate, the forms of violence included in the reporting of victims to the Malang Police Resort PPA Unit are: a) physical violence b) psychological violence c) sexual violence and d) economic violence.
Keywords: Rights, Children, ViolenceÂ
ABSTRAK
Kekerasan terhadap anak di Kabupaten Malang menunjukkan peningkatan grafik yang terus meningkat setiap tahunnya. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana delik-delik susila telah diatur dalam Bab XIV dari buku II yang dimulai dari Pasal 281 sampai dengan pasal 303 bis, salah satu pasal dari delik-delik susila tersebut yaitu Pasal 285 yang mengatur tentang delik perkosaan atau verkracting.  Pasal 285 KUHP menentukan bahwa: “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahunâ€.
Sumber data dalam penelitian ini adalah penyidikan Unit PPA Polres Malang yang kemudian dilakukan dengan metode pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya, tehnik pengelolaan data.
Hasil penelitian ini menunjukkan, bentuk-bentuk kekerasan yang masuk di dalam pelaporan korban kepada Unit PPA Polres Malang adalah: a) kekerasan fisik b) kekerasan psikis c) kekerasan seksual dan d) kekerasan ekonomi.
Kata Kunci: Hak, Anak, Kekerasan.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Wahid, Muhammad Irfan, Muhammad Tholchah Hasan “Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual: advokasi atas hak asasi perempuan
S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia Dan Penerapannya, ALUMNI AHAEM-PETEHAEM, Jakarta, 1989.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2003.
Sugandhi R., KUHP dan Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya, 1980.
Poerwadarminta W.J.S., Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta,
Prodjohamidjojo Martiman, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia II, Pradnya paramita, Jakarta, 1996.
RUU Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Departemen Hukum dan Perundang-undangan, 1999-2000, hal. 160-161.
Amiruddin dan Zainal Asikin. 2002. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Andi Hamzah. 1994. Azas-azas Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta : Rineka Cipta.
Bambang Poernomo. 1985. Azas-azas Hukum Pidana. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Heribertus Sutopo. 2002. Metodelogi Penelitian Kualitatif Dasar Teori dan Terapannya dalam Penelitian. Surakarta : Universitas Sebelas Maret Press. Martiman Prodjohamidjojo. 1997. Memahami Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Jakarta : Pradnya Paramita
Moeljatno. 2000. Azas-azas Hukum Pidana. Jakarta : Rineka Cipta.
Muladi dan barda Nanawi. 1998. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung : Alumni
Oemar Seno Adji. 1997. Hukum Hakim Pidana. Jakarta : Bumi Aksara.
Sholeh Soeaidy dan Zulkhair. 2001. Dasar Hukum Perlindungan Anak. Jakarta : CV. Novindo Pustaka Mandiri.
Soerjono dan Abdurahman. 2003. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Rineka Cipta.
Soerjono Soekamto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI Press.
Sudarto. 1990. Hukum Pidana I. Semarang : Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Sutrisno Hadi. 1983. Metode Research. Yogyakarta : Andi.
Winarno Surachmat. 1982. Pengantar Penelitian Ilmiah Dasar : Metode dan Tehnik. Bandung : Tarsito.
P.A.F. Lamintang, 1997 .Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentarkomentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor : Politea, 1994.
Wirjono Prodjodikoro, 2003, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Marpaung, Ledeng 2005. Asas, Teori, Praktik Hukum Pidana. Jakarta : Sinar Grafika.
Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Internet
http://Jatim Times.com/polres-malang-pelaku-perkosaan- anak-bawah-umur/
https://id.m.wikipedia.org/wiki/pelecehan_seksual_terhadap_anak
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project