IMPLEMENTASI PASAL 170 KUHP TENTANG TINDAK PIDANA DENGAN TENAGA BERSAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG

Setiyo Aji Kurniawan

Abstract


ABSTRACT

Violence that is carried out by collective personnel against people in public is a criminal act, besides that it is also to find out the basis for the consideration of the Malang district court judges in imposing crimes against the perpetrators of criminal acts with the collective labor of committing violence against people in public as regulated in Article 170 of the Criminal Code. . This research was conducted in Malang Regency by selecting the agencies related to this case, namely this research was conducted in Malang Regency District Court. The data collection method used is a qualitative method and is presented in descriptions, namely explaining, describing, and describing according to the problems that are closely related to this research, then drawing a conclusion based on the analysis that has been done. From the research conducted, the authors obtained the following results: that the defendant Khasan alias Kembar bin Paino was legally and illegally guilty of committing a criminal act with the collective power of committing violence against people as stipulated in Article 170 of the Criminal Code.

Keywords: Implementation, Crime.

ABSTRAK

Kekerasan yang di lakuan dengan tenaga bersama terhadap orang di muka umum merupakan tindak pidana, selain itu juga untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim pengadilan negeri kabupaten malang dalam  menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Penelitian ini di lakukan di Kabupaten Malang dengan memilih instansi yang terkait dengan perkara ini, yakni penelitian ini di lakukan di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode kualitatif dan disajikan secara deskripsi yaitu menjelaskan, menguraikan, dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan yang erat kaitannya dengan penelitian ini, kemudian menarik suatu kesimpulan berdasarkan analisis yang telah dilakukan.

Dari penelitian yang di lakukan penulis mendapatkan hasil sebagai berikut : bahwa Terdakwa Khasan alias Kembar bin Paino secara sah dan melawan hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Kata – Kata Kunci : Implementasi, Tindak Pidana.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Zamhari Abidin, 1996, Pengertian dan Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Muladi dan Barda Nawawi, 1998, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.

Dwi Handoko,2017, Asas-asas hukum pidana dan hukum penitensier di indonesia, Hawa dan Ahwa, Pekanbaru.

Ruslan Renggong, 2014,Hukum Acara Pidana Memahami Perlindungan HAM dalam Proses Penahanan di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta.

Soerjono Abdul Rahman, 2003, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.

Amiruddin&ZainalAsikin, 2003, PengantarMetodePenelitianHukum, Divisi Buku Perguruan Tinggi, PT.Raja Grafindo, Mataram.

Roni Hanityo Soemitro. 1982. Metodologi Penelitian Hukum. Akademika Pressindo, Jakarta.

Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung : PT.Citra Aditya Bakti.

Abdullah Mustafa. 1983. Intisari Hukum Pidana. Jakarta : Ghalia Indonesia.

AK. Moch Anwar. 1981. Beberapa Ketentuan Umum dalam Buku I Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bandung : Alumni.

Andi Hamzah. 1994. Asas-Asas Hukum Pidana edisi revisi. Jakarta: Rineka Cipta.

Andi Hamzah dan Siti Rahayu. 1983. Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan di Indonesia. Jakarta : Akademika Pressindo.

Bambang Waluyo. 2000. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta : Sinar Grafika.

Djoko Prakoso. 1984. Masalah Pemberian Pidana dalam Teori dan Praktek Peradilan. Jakarta : ghalia Indonesia.

Gerson W. Bawengan. 1983. Hukum Pidana dalam Teori dan Praktek. Jakarta : PT Pradnya Paramita.

H. Zamhari Abidin. 1986. Pengertian dan Asas Hukum Pidana. Palembang : Ghalia Indonesia.

Jan Remmelink. 2003. Hukum Pidana (Komentar atas pasal-pasal terpenting dari KUHP Belanda dan pandangan dalam KUHP Indonesia). Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.

J.E. Jonkers. 1987. Hukum Pidana Hindia Belanda. Jakarta : PT Bina Aksara.

Leden Marpaung. 2005. Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana. Jakarta : Sinar Grafika.

Pengadilan Negeri - Upaya Hukum dan Eksekusi). Jakarta : Sinar Grafika.

Moeljatno. 2002. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta : Rineka Cipta.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1998. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung : Alumni.

P.A.F Lamintang. 1984. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung : Sinar Grafika.

Roeslan Saleh.1981. Perbuatan Pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana. Jakarta : Aksara Baru.

R. Sugandhi. 1981. KUHP dan Penjelasannya. Surabaya : Usaha nasional.

Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : Universitas

Indonesia (UI Press).

Soenarto Soerodibroto. 1991. KUHP dan KUHAP dilengkapi Yurisprudensi, Mahkamah Agung, Hoge Raad Edisi 4. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Sudarto. 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung : Alumni.

Sudradjat Bassar. 1986. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bandung : Remadja Karya.

Thomas Susanto. 2002. Teori-teori Kekerasan. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Utrecht. 1980. Hukum Pidana 1. Surabaya : Pustaka Tinta Emas.

Wirjono Prodjodikoro. 2002. Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung : Refika Aditama.

Abidin,Zainal.(2005),Pemidanaan.Pidana dan Tindakan Dalam Rancangan KUHP2005.Jakarta: Elsam.

Lamintang,P.A.F. dan Lamintang Theojunior Franciscus. (2014), Dasar – Dasar Hukum Pidana Di Indonesia.SINAR GRAFIKA,Jakarta.

Marpaung,Laden.(2005), Asas – Asas ,Teori,Praktik Hukum Pidana.Sinar Grafika, Jakarta.

Sumber Undang-Undang

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3)

Undang-Undang No. 39 tahun 1999 Pasal 33 ayat (1)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project