IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) OLEH UNIT PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK POLDA METRO JAYA (STUDI DI WILAYAH HUKUM UNIT PPA POLDA METRO JAYA)

Tirsa Nika Yohana

Abstract


Abstrak

Sebagai bentuk pelaksanaan Undang - Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang di implementasikan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) yang bekerjasama dengan instansi terkait. Hasil penelitian yang diperoleh adalah, Pertama, Bagaimana Upaya perlindungan terhadap korban kekerasan adalah dengan mengacu pada Undang - Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) No. 23 Tahun 2004. Kedua, Pada dasarnya ada beberapa kendala atau hambatan dalam pelaksanaan implementasi Undang - Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) No. 23 Tahun 2004. Unit PPA Polda Metro Jaya sudah melakukan upaya untuk menangani hambatan dan kendala tersebut. 

Kata Kunci  :  Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Unit PPA Polda Metro Jaya.

Abstract

 

As a form of implementation of the Law on the Elimination of Domestic Violence (UU PKDRT) No. 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence which is implemented by the Women and Children Service Unit (UPPA) in collaboration with related agencies. The results obtained are, First, how to protect victims of violence by referring to the Law on the Elimination of Domestic Violence (UU PKDRT) No. 23 of 2004. Second, basically there are several obstacles or obstacles in the implementation of the Law on the Elimination of Domestic Violence (UU PKDRT) No. 23 of 2004. However, the PPA Polda Metro Jaya Unit has made efforts to overcome these obstacles and constraints.

Keywords: Victims of Domestic Violence, Metro Jaya PPA Unit.


Full Text:

PDF

References


Perundang-undangan dan Surat Keputusan

Peraturan Kapolri, 2007, No. Pol : 10 tahun 2007, tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang No. 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kapolri, No. 3 Tahun 2008, tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana

Peraturan Kapolri, No 8 Tahun 2009, tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Republik Indonesia, Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Republik Indonesia, Undang-undang No. 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Bandung, Citra Umbara

Surat Keputusan Kapolri, No. Pol Skep/1320VIII/1998, tentang Kriteria Pelayanan Polri yang Prima kepada Masyarakat

Lain-Lain

http://www.dephut.go.id/INFORMASI/PROPINSI/DKI/umum_dki.html

Mudjiati, 2010, Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Suatu Tantangan menuju Sistem Hukum yang Responsif Gender


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project