PATROLI POLISI DALAM UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM POLRES SAMPANG

yanuar prasetyo

Abstract


ABSTRAK

 

Semakin pesat perkembangan pengetahuan dan teknologi dapat memunculkan banyak terjadinya pelanggaran dan kejahatan. Sementara keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi corak terwujudnya pembangunan nasional. Hal demikian membuat para penegak hukum bekerja dengan serius dan menangani-menangani permasalahan yang terjadi di masyarakat. Dalam hal permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat merupakan kewajiban bagi aparat penegak hukum yakni polisi sebagai lembaga yang dipercaya untuk dapat melindungi dan mengayomi masyarakat. Terkait dengan hal ini berbagai metode diterapkan agar dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran dan kejahatan. Kepolisian Negara Republik Indonesia mengemban tugas yang berkaitan dengan patroli. Patroli ini diharapkan dapat melihat perkembangan ketertiban dan ketentraman masyarakat dalam mencegah terjadinya kejahatan. Sedangkan tugas yang lain yaitu mendapatkan bukti-bukti pelanggaran sehubungan dengan perkara yang adadan berusaha mengungkapkan kebenaran dari suatu perkara.

Jenis penelitian ini adalah Yudiris Empiris maksudnya adalah bahwa dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data premier yang diperoleh dari studi kasus di lapangan.

Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa pembahasan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:mengatakan polisi berpatroli setiap hari baik di siang hari maupun di malam hari. Kegiatan patroli biasanya dilakukan oleh kepolisian Sabhara. Apabila dalam patroli tersebut ditemukan adanya kejahatan atau barang yang hilang atau terjadinya bencana, maka pihak polisi yang berpatroli akan menghubungi kepolisian sektor di wilayah tersebut. Misalnya dalam desa tersebut ditemukan segerombolan orang yang melakukan judi ayam, maka pihal polres akan menghubungi pihak kepolisian sektor untuk ditangani. bahwa tingkat kejahatan yang ada di Wilayah Sampang terbilang banyak dari kasus narkotika yaitu 131 di Tahun 2018 dan 129 di Tahun 2019, hal ini dapat dilihat kasus narkotika mengalami penurunan dikarenakan sistem kepolisian dalam merazia para pengedar narkoba sudah baik. Selain itu dari kasus ke dua adalah Curat atau pencurian dengan pemberatan sekitar 39 di tahun 2018 dan 37 di tahun 2019, dari kasus ini maka sistem yang ada di wilayah hukum Sampang sudah terbilang baik. Dengan adanya penindakan dari pihak kepolisian diharapkan masyarakat akan merasa nyaman untuk tinggal di wilayah tersebut.

 

Kata Kunci: peranan  patroli  polisi  dalam  upaya   penanggulangan kejahatan dan faktor penghambat pelaksanaan patroli


Full Text:

PDF

References


Perundang-undangan

Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Hukum Pidana pasal 362 KUHPidana tentang asas legalitas dalam hal-hal yang menimbulkan kerugian

Buku

Yulies Tiena Masriani. 2004. Pengantar Hukum Indonesia,Jakarta:Sinar Grafika

Djamali, Abdoel. 2006. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project