PERANAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MEMBENTUK KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM BERLALULINTAS ( KECELAKAAN LALU LINTAS ) DI KABUPATEN SAMPANG

iskandar iskandar

Abstract


ABSTRAK

 

Dalam masyarakat dapat kita jumpai berbagai kehidupan yang menimbulkan berbagai permasalahan sosial. Masyarakat yang berkembang ada beberapa hal yang pasti berubah. Ada tiga fungsi dalam mengenal masyarakat seperti yang dikatakan oleh Herbert Spencer. Fungsi yang pertama adalah fungsi yang menjadi landasan sebagai sistem dalam pemerintahan. Fungsi seperti inidapat mengendalikan  lapangan kerja dimana terdapat hukum yang mengatur dan diterapkan dalam masyarakat tersebut. Fungsi kedua adalah fungsi distribusi dimana dijalankan untuk berbagai sektor terutama sektor perekonomian. Fungsi distribusi dalam hal ekonomi sangat bermanfaat sebagai acuan apakah hal yang diperdagangkan bisa di Terima di pasaran, sama dengan halnya di kehidupannya lainnya. Fungsi yang ketiga adalah fungsi dimana pertahanan digunakan sebagai acuan akan menghindari dari semua tindak kejahatan dan memberikankenyamanan hidup dalam lingkungan masyarakat.  Ketiga fungsi ini biasanya dilakukan oleh pihak tentara dan kepolisian.  Dari sistem yang satu ke sistem yang lain akan saling membutuhkan.

Indonesia adalah salah satu negara dimana masyarakat hidup dalam berbagai kehidupan yang kompleks ditambah semakin bertambahnya zaman semakin modern, masyarakat memiliki banyak keanekaragaman masalah yang ada sehingga memerlukan ketiga fungsi yang dapat dijadikan institusi sosial. Berkaitan dengan ketiga fungsi tersebut masyarakat Indonesia juga berpegang teguh pada nilai-nilai dan norma yang ada. Nilai dan norma inilah yang bertindak mengubah dan mengikat setiap anggota masyarakat. Masalah  yang  dihadapi dalam masyarakat adalah bagaimana cara menggabungkan ketiga institusi sosial tersebut dengan nilai dan norma yang sudah ada di masyarakat.

Jenis penelitian ini adalah Yuridis empiris dimana penulis menganalisis permasalahan yang dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum yang merupakan data sekunder dengan data primer yang diperoleh dari hasil observasi dilapangan serta data tersier yang diperoleh dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan Kamus Hukum.

Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas menegakkan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan dimana apabila ada seseorang yang melanggar hukum akan ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Polisi juga harus memberikan pengarahan atau sosialisasi kepada masyarakat agar mereka sadar akan hukum. Adapun faktor eksternal yang menghambat peran kepolisian dalam meningkatkan dan menanamkan kesadaran hukum adalah masyarakat yang merupakan pelanggar hukum dalam konteks pelanggaran lalu lintas. Sedangkan faktor eksternal yang mendukung adalah kontrol sosial dari masyarakat.

 

 

Kata Kunci: Membentuk Kesadaran Dan Faktor Yang Mempengaruhi Kedudukan Kepolisian


Full Text:

PDF

References


Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Penghukuman Lain Yang Kejam

Buku

Mulyana W. Kusumah, 2002, Tegaknya Supremasi Hukum: Terjebak antara Memilih Hukum dan Demokrasi, Bandung: Rosda

PAF Lamintang.1987.Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung, Sinar Baru


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project