SANKSI HUKUM BERUPA GANTI RUGI AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERSAINGAN USAHA (Analisis Putusan Perkara Nomor 22/KPPU-I/2016)

ach suringgana kusuma

Abstract


ABSTRAK

Perbuatan melawan hukum dapat dikategorikan sebagai perjanjian tertutup dan penguasaan pasar yang merupakan salah satu perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sebagaimana PT. Tirta Investama yang melakukan larangan yang dilakukan sebagai pelaku usaha dengan memonopoli dan mengadakan perjanjian-perjanjian tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Permasalahan yang dibahas adalah apa saja syarat-syarat hukum yang harus dipenuhi suatu perbuatan persaingan usaha dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum ? Apakah  sanksi hukum  berupa ganti rugi dapat diterapkan sebagai akibat perbuatan melawan hukum dalam persaingan usaha sebagaimana dalam Putusan Perkara Nomor 22/KPPU-I/2016. Syarat-syarat hukum yang harus dipenuhi suatu perbuatan persaingan usaha dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum, yaitu apabila melanggar pasal 15, pasal 19 sampai dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Sanksi hukum berupa ganti rugi sebagai akibat perbuatan melawan hukum dalam persaingan usaha sebagaimana Putusan Perkara Nomor 22/KPPU-I/2016 termaktub dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai perjanjian tertutup dan Pasal 19 sampai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor  5 Tahun 1999 mengenai kegiatan penguasaan pasar. Dengan sanksi hukuman sesuai dengan yang tertera dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Kata Kunci: Ganti Rugi, Perbuatan Melawan Hukum, Persaingan Usaha.

 

ABSTRACT

 

 

    Acts against the law can be categorized as a closed agreement and market domination which is one of the agreements that can result in monopolistic practices and unfair business competition. As PT. Tirta Investama, which carries out a ban carried out as a business actor by monopolizing and entering into certain agreements that may result in monopolistic practices and unfair business competition. The problem discussed is what are the legal requirements that must be fulfilled by an act of business competition can be seen as an act against the law? Whether legal sanctions in the form of compensation can be applied as a result of acts against the law in business competition as in Case Decision Number 22 / KPPU-I / 2016. The purpose of this study is to determine the legal requirements that must be fulfilled by an act of business competition can be seen as an act against the law. To find out legal sanctions in the form of compensation can be applied as a result of acts against the law in business competition as in Case Decision Number 22 / KPPU-I / 2016. The research method uses normative juridical, using primary, secondary and tertiary legal sources, and the analysis of the data is done in a descriptive qualitative manner.

     Legal requirements that must be fulfilled by an act of business competition can be seen as an act against the law, that is if it violates Article 15, Article 19 through Article 21 of Law Number 5 of 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, legal sanctions in the form of compensation as a result of acts against the law in business competition as Case Decision Number 22 / KPPU-I / 2016 contained in Article 15 paragraph (3) letter b of Law Number 5 of 1999 concerning closed agreements and Articles 19 through Article 21 of Law Law Number 5 of 1999 concerning market control activities. With sanctions according to what is stated in Article 47 of Law Number 5 Year 1999.

 

Keywords: Compensation, Actions Against Law, Business Competition.

 


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Perundang-Undangan:

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;

Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2011

Buku:

Amirudin dan Zainal Asikin,2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Andi Fahmi Lubis, dkk., 2009, Hukum Persaingan Usaha Antara Teks & Konteks,Jakarta: GTZ.

Arie Siswanto, 2012, Hukum Persaingan Usaha,Jakata: Ghalia Indonesia.

A. Qirom Syamsudin Meliala. 1985. Pokok-Pokok Perjanjian beserta Perkembangannya. Yogyakarta: Liberty.

Bahder Johan Nasution, 2014, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju, Bandung.

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

B.N. Maribun, 2013, Kamus Manajemen, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Budi Kagramanto, 2010, Mengenal Hukum Persaingan Usaha,Sidoarjo:Laras.

Hardijan Rusli. 1996. Hukum Perjanjian dan Common Law. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

H.F.A. Vollmar, 1984, Inleiding tot de studie van het Nederlands Burgerlfjk Recht, diterjemahkan oleh LS. Adiwimarta, Jakarta: CV.Rajawali.

Ichsan, A. Hukum Perdata IB. Jakarta: PT Pembimbing Masa Jakarta.

M. Chidir Ali, dkk. 1993. Pengertian-Pengertian Elementer Hukum Perjanjian Perdata. Bandung: Mandar Maju.

Maribun, B.N., 2013, Kamus Manajemen, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Mariam D. Badrulzaman, dkk. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Mukti Fajardan Yulianto Achmad, 2009, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2017, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Rai Manli, Hazar Kusmayan, dan Anita Afriana, Problemaka Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia Dalam Rangka Menciptakan Kepasan Hukum, PJIH Volume 3 Nomor 1 Tahun 2016.

Setiawan, R. 1999. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Putra A Bardin.

Setiawan, “Empat Kriteria Perbuatan Melawan Hukum dan Perkembangan dalam Yurisprudensi. “ Varia Peradilan Nomor 16 Tahun 11 (Januari 1987)

Sirait Ningrum Natasya, 2010, Ikhtisar Ketentuan Persaingan Usaha, (Jakarta: Gramedia.

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia Press, Jakarta.

Sri Setianingsih Suwardi, Perbuatan Melawan Hukum Secara Khusus, Laporan Akhir Kompendium Bidang Perbuatan Melawan Ilukum, BPHN, 1996/1997.

Subekti. 1994. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa.

_______ dan Tjitrosudibyo. 1990. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT Pradnya Paramita.

Suratman dan Phillpis Dillah, 2015, Metode Penelitian Hukum, CV. Alfabeta, Bandung.

Usman, Rachmadi., 2013, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia,Jakarta: Sinar Gafika.

Utrecht. 1959. Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta: PT Balai Buku Ikhtiar.

Yahya Harahap, 1986. Segi-segi Hukum Perjanjian. Bandung: Penerbit Alumni


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project