PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN DAN FIDUSIA (STUDI KASUS DI FIF PASURUAN)

Muidhurrohman Muidhurrohman

Abstract


Abstract

In practice fiduciary agreements are often done by not observing the principle of balance between the parties, and in the content of the agreement often does not provide legal protection for debtors. Therefore, this research was lifted with the problem of how to apply the principle of balance in financing and fiduciary agreements in FIF Pasuruan? And how is legal protection for debtor in the agreement of the Pembaiyaan and fiduciary in FIF Pasuruan?. This research uses the type of empirical legal research by using primary data and secondary data. From the research conducted, the result that in the implementation of financing and fiduciary agreements in FIF Pasuruan does not apply the principle of balance, therefore the agreement does not provide legal protection for debtors. Legal protection for debtors is only required from the law and the Court of Judgment.

Keywoards: Legal protection, fiduciary, fundamental balance.

                                                           Abstrak                                

Dalam praktiknya perjanjian fidusia seringkali dilakukan dengan tidak memperhatikan asas keseimbangan antara para pihak, dan dalam isi perjanjian seringkali tidak memberikan perlindungan hukum bagi debitur. Maka dari itu diangkat penelitian ini dengan rumusan masalah bagaimana penerapan asas keseimbangan dalam perjanjian pembiayaan dan fidusia di FIF Pasuruan? Dan bagaimana perlindungan hukum bagi debitur dalam perjanjian pembaiyaan dan fidusia di FIF Pasuruan?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Dari penelitian yang dilakukan maka didapatkan hasil bahwa dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan dan fidusia di FIF Pasuruan tidak menerapkan asas keseimbangan, oleh karena itu perjanjian tersebut tidak memberikan perlindungan hukum bagi debitur. Maka perlindungan hukum bagi debitur hanya diperolah dari Undang-Undang dan Putusan Pengadilan.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Fidusia, Asas Keseimbangan.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Buku:

Laboratorium Hukum FH Unpad, (1999), Keterampilan Perancangan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Mariam Darus Badrulzaman, (1978), Perjanjian Kredit Bank, Bandung: Alumni.

Salim H.S, (2017), Perkembangan Hukum Kontrak di Luar KUHPerdata, Jakarta: Raja Grafindo.

Sulistyandari, (2012), Hukum Perbankan, Sidoarjo: Laros.

Thamrin, A dan Tantri, F. (2002), Bank dan Lembaga Pembiayaan, Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Jurnal:

Benny, Krestian Heriawanto, (2019), Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Title Eksekutorial, Jurnal Legality, Vol. 27, Nomor. 1, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang: Malang.

Suratman, (2018), Sekilas Tentang KSEI dan KPEI Dalam Implementasi Sistem Perdagangan Saham Tanpa Warkat di Bursa Efek, Jurnal Yurispruden, Vol. 1, Nomor 2, Fakultas Hukum Universitas Islam Malang: Malang.

Wawancara:

Wawancara dengan Bapak Hendra Kurniawan selaku Remedial & Recovery Section Head Pada Hari Jumat 3 Juli 2020.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project