PERBANDINGAN PENGATURAN SANKSI TERHADAP PELAKU PERZINAHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA NASIONAL DAN HUKUM ADAT BATAK
Abstract
In this thesis, the writer raises the problem of comparing sanctions arrangements against perpetrators of adultery in the perspective of criminal law and customary law. The choice of the theme is motivated by the many problems in the crime of adultery. The Indonesian criminal law code regulates adultery. but in the case there is a lack of sanctions for perpetrators of adultery. Such a narrow understanding of adultery in the Criminal Code which is very different from what is in the lives of Indonesian religious people. In society, adultery has a broad enough meaning, each form of adultery is either bound by marriage or is not an act that violates the values of decency.
The problems in this research are sanctions against perpetrators of adultery according to criminal law, sanctions for adultery according to Batak customary law, and implementation of sanctions given by the Batak customary chief and the police against adulterers.
The research method used in this research is empirical juridical. The data source of this study uses primary and secondary data sources. The location of this research is in the area of Gunung Tua Tonga, Padang Bolak District, North Padang Lawas Regency, North Sumatra. Data collection techniques using interviews.
Based on this research it can be concluded that adultery in national criminal law has a maximum of nine months imprisonment sanction, while in Batak customary law has sanctions in the form of material compensation up to the death sentence against perpetrators of adultery. So that the implementation of sanctions given by the Batak customary law will be monitored by the police and if there are irregularities during the process, the police will take full authority over the perpetrators of adultery.
Keywords: Adultery, National Criminal Law, Batak Customary Law
Abstrak :
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan perbandingan pengaturan sanksi terhadap pelaku perzinahan dalam perspektif hukum pidana dan hukum adat. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya permasalahan didalam perkara tindak pidana perzinahan. Kitab undang-undang hukum pidana Indonesia telah mengatur tindak pidana perzinahan . namun dalam perkara tersebut terdapat kekurangan terhadap sanksi bagi pelaku perzinahan. Sedemikian sempitnya pengertian perzinahan didalam KUHP yang sangat berbeda dengan yang ada di kehidupan masyarakat Indonesia yang religious. Didalam masyarakat, perzinahan memiliki arti yang cukup luas, setiap bentuk perzinahan baik terikat perkawinan maupun tidak merupakan perbuatan yang melanggar nilai-nilai kesusilaan.
Adapun permasalahan yang ada di penelitian ini yaitu sanksi terhadap pelaku perzinahan menurut hukum pidana, sanksi perzinahan menurut hukum adat Batak, dan pelaksanaan sanksi yang diberikan kepala adat Batak dan kepolisian terhadap pelaku perzinahan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis empiris. Sumber data penelitian ini menggunakan sumber data primer dan skunder. Lokasi penelitian ini diwilayah Gunung Tua Tonga Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatra Utara. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara.
Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perzinahan didalam hukum pidana nasional memiliki sanksi pidana penjara paling lama Sembilan bulan, sedangkan didalam hukum adat Batak memiliki sanksi berupa ganti rugi materiil hingga sampai hukuman mati terhadap pelaku perzinahan. Sehingga pelaksanaan sanksi yang diberikan hukum adat Batak akan di awasi oleh pihak kepolisian dan jika terdapat penyimpangan-penyimpangan selama proses, maka pihak kepolisisan akan mengambil wewenang penuh terhadap pelaku tindak pidana perzinahan.
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-undang Nomor.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Buku
Barda Nawawi Arief, 2011, Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta; Kencana
Masyuk Zuhdi, 1996, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Jakarta; Bumi
Aksara
Moeljatno, 1987, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, Jakarta; Bima Aksara
Muhammad Abdullah Malik, 2003, Perilaku Zina dalam Pandangan Hukum Islam dan KUHP, Jakarta; Bulan Bintang
Mulyati Pawenney, Rahmanuddin Tomali, 2015, Hukum Pidana, Jakarta; Wacana Media
Soepomo, 2003, Bab-bab Tentang Hukum Adat,Jakarta; pt. Sentra Sarana Abadi
Soerojo Wigndipoero, 1967, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta; Gunung Agung
Sumadi, 1987, Metode Penelitian Hukum, Jakarta; Rajawali
Suratman, Philips Dillah, 2012, Metode Penelitian Hukum, Malang; Alfabeta
Titik Triwulan Tutik, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta; Prestasi Pustakarya
Tongat, 2009, Dasar-dasar hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaruan, Malang; UMM Press
Tolip Setiady, 2009, Intisari Hukum Adat Indonesia,Bandung; Alfabeta
Zainal Abidin, 2010, Hukum Pidana I, Jakarta; Sinar Grafika
Jurnal
Anton Sudanto, 2017, Penerapan Sanksi sistem Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Perzinahan Dalam Perspektif Hukum Pidana Materiil Indonesia, Jurnal StraachtVol. 1 No. 1
Faisol, (2019), Pertanggung Jawaban Pidana Pengurus Korporasi Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal YurisprudenceVol .2 No. 2
Imas Octaviana Dewi, 2018, Pengaturan Tindak Pidana Perzinahan Dalam KUHP dan RKUHP Nasional, Jurnal Islamic Law. 12 No.2
Sri Ulfa Handayani Saragih, 2015, Sanksi Perzinahan di Masyarakat Adat Batak Toba Dalam Perspektif hukum Islam, Jurnal Law IndonesaVol. 1 No. 1
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project