PERLINDUNGAN NEGARA TERHADAP PEMELIHARAAN ANAK TERLANTAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Yusuf Fadil Akbar

Abstract


ABSTRACT

The care of neglected children receives state protection in the form of legal protection against recognition, guarantees, protection and legal certainty according to the type of hierarchy up to the district / city level. Legal protection for neglected children, not specifically, but the material is generally included in the legal protection of children in general. State protection for the care of neglected children is carried out based on the mandate of the Constitution of the Unitary Republic of Indonesia, then carried out by the function of the central government to form a law on child protection, followed by the East Java provincial government to make regional regulations on the system of organizing child protection, and the city government Surabaya made a regional regulation on the city of Surabaya regarding child protection systems, which contained material that regulates the care of neglected children.

State responsibility for the care of neglected children is carried out by state equipment ranging from ministries, governors and mayors / regents to make legislation concerning child protection, the implementation of which is carried out in coordination, in the care, care, welfare, health, education of neglected children. This form of responsibility is through budgeting using ministries, provincial and district / city governments as well as legal and non-binding assistance.

Keywords: State Protection, Neglected Children, Care of Neglected Children

 

ABSTRAK

           Pemeliharaan anak terlantar mendapat perlindungan negara dalam bentuk perlindungan hukum terhadap pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum sesuai jenis hirarkienya sampai ke tingkat kabupaten/kota. Perlindungan hukum terhadap anak terlantar, tidak secara khusus, tetapi materinya diikutkan secara umum pada perlindungan hukum terhadap anak secara umum. Perlindungan negara terhadap pemeliharaan anak terlantar dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, kemudian dilakukan oleh fungsi pemerintah pusat membentuk undang-undang tentang perlindungan anak, dilanjutkan oleh pemerintah provinsi Jawa Timur membuat peraturan daerah tentang sisteng penyeleknggaraan perlindungan anak, dan pemerintah kota Surabaya membuat peraturan daerah kota Surabaya tentang sistem perlindungan anak, yang materi terdapat muatan yang mengatur tentang pemeliharaan anak terlantar.

               Tanggung jawab negara terhadap pemeliharaan anak terlantar dilaksanakan oleh alat perlengkapan negara mulai dari kementrian, gubernur dan walikota/bupati membuat peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak, yang pelaksanaannya dilakukan secara koordinasi, dalam pemeliharaan, perawatan, kesejahteraan, kesehatan, pendidikan anak terlantar. Bentuk tanggung jawab tersebut dengan melalui penganggaran dengan menggunakan anggaran kementrian, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota serta bantuan yang sah dan tidak mengikat.

 

Kata Kunci : Perlindungan Negara, Anak Terlantar, Pemeliharaan Anak  Terlantar


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Hamid S. Attamimi, Cita Negara Persatuan Indonesia Dalam Undang-UNdang

Dasar 1945, dalam Cita Negara Persatuan Indonesia, BP7 Pusat, Jakarta, 1996,

F. Isjwara, Pengantar Ilmu Politik, Binacipta, Bandung, 1993

JJ. Brugink, Refleksi Tentang Hukum, alih bahasa Arief Sidharta, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999,

Kuncoro Purbopranoto, Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan Dan Peradilan Administrasi Negara, Alumni, Bandung, 1998

L.J. van Apeldorn, Pengantar Ilmu Hukum, Terjemahan Oetarid Sadino, Cet. X, Pradnya Paramita, Jakarta, 2004,

Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2002,

M. Nasron, Asal Mula Nrgara,Aksara Baru, Jakarta, 1986, .

Mac Iver, Negara Modern, terjemahan Moertono, Aksara Baru, Jakarta, 1988

N.E. Algra, et, al, Binacipta, Jakarta, 1977

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Balai Pustaka, Jakarta, 1998,

Shanty Dellyana, Wanita dan Anak Di Mata Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1988.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers,Jakarta, 1990,

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-UNdang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Penang-gulangan Kemiskinan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

Undang-Undang Nomir 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentangt Perlindungan Anak;

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentangt Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak,

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 33 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

JURNAL

Anang Sulistyono 2007/01/11, Quo Vadis Perlindungan Hak anak, Times Jakarta


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project