ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK TENAGA KERJA PEREMPUAN (Studi Kasus di UD. Tiga Topi Kota Surabaya)

Hamzah Ba'agil

Abstract


ABSTRACK

Worker status is not only centered on men, but also on women. Women are considered capable and have equality with men as workers, who also have rights and obligations under the protection of the law. Protection of labor is intended to guarantee the basic rights of workers and ensure equality, and treatment without discrimination from employers on any basis to realize the welfare of workers and their families while still taking into account developments in the business world and the interests of employers. Women working and trying are nothing new in the lives of marginalized and poor groups. Micro-businesses such as trade, food processing, industry, convection, and services are all done by women both independently and in the family production system. This study aims to analyze the implementation of legal protection related to women's labor rights at UD. Tiga Topi Kota Surabaya.

Keywords: female workers, legal protection, businessman


ABSTRACK

 

Status pekerja tidak hanya berpusat pada laki-laki, tetapi juga pada perempuan. Perempuan dianggap telah mampu dan memiliki kesetaraan dengan laki-laki sebagai pekerja, yang juga memiliki hak dan kewajiban dibawah pelindungan hukum. Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan, serta perlakuan tanpa diskriminasi dari pengusaha atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha dan kepentingan pengusaha. Perempuan bekerja dan berusaha bukanlah hal baru lagi dalam kehidupan kelompok marjinal dan miskin. Usaha-usaha mikro seperti, perdagangan, pengolahan makanan, industri, konveksi, dan jasa, ini semua banyak dikerjakan oleh perempuan baik secara mandiri maupun dalam sistem produksi keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan hukum terkait hak tenaga kerja perempuan di UD. Tiga Topi Kota Surabaya.

Kata kunci: Tenaga Kerja Perempuan, Perlindungan Hukum, Pengusaha

 

 



Full Text:

PDF

References


BUKU

Abdul Khakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Citra Aditya Abadi, Bandung, 2003.

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.

Peter Mahmud Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum. (Jakarta. Kencana. 2008).

Sendjun H.Manulang, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, PT.Rineka Cipta, Jakarta, 1988.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Penjelasan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

JURNAL

Misranto;M.Taufik, Keselamatan Tenaga Kerja Dalam Prespektif Hak Asasi Manusia, Yurispruden, Volume 1 No.2 Juni 2018.

Yusuf Randi, Pandemi Corona Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja, Yurispruden, Volume 3, Nomor 2, Juni 2020.

WAWANCARA

Wawancara dengan Ibu Suliawati pekerja perempuan di UD. Tiga Topi pada hari sabtu 6 juni 2020, bertempatan di UD. Tiga Topi Kota Surabaya

Wawancara saya dengan Ibu Santi pekerja perempuan di UD. Tiga Topi bagian beludru di UD. Tiga Topi pada hari sabtu 6 juni 2020, bertempat di UD. Tiga Topi Kota Surabaya


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project