IMPLIKASI HUKUM PENGATURAN KEPENTINGAN UMUM SEBAGAI SYARAT PENGGUNAAN DEPONERING OLEH JAKSA AGUNG MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA
Abstract
ABSTRACT
Deponering is the implementation of the principle of opportunity, namely the provision of cases in the public interest. The intended public interest is the interest of the nation, state and / or the interests of the wider community. Deponering is regulated in Law No. 16 of 2004 concerning the Prosecutor's Office, but in the regulation there are blurred norms where there are no clear boundaries of the interests of the Nation, the State and the wider community. The writing of this Scientific Journal aims to find out the Legal Implications of the Regulation of Public Interest as a Requirement for the Use of Deponering by the Attorney General According to Positive Law. The research method used is normative legal research or library legal research methods. The results of the analysis of the public interest as determined in Article 35 c of the Prosecutor's Law explain that the public interest is the interest of the nation and state and / or the interests of the wider community.
Keywords: Public Interest, Deponering, Supreme Attorney.
Â
ABSTRAK
Deponering adalah pelaksanaan asas oportunitas yaitu penyampingan perkara demi kepentingan umum. Kepentingan umum yang di maksud adalah kepentingan bangsa, negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. Deponering diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, namun dalam pengaturannya terdapat kekaburan norma dimana tidak jelas batasan batasan dari kepentingan Bangsa, Negara dan Masyarakat luas. Adapun penulisan Jurnal Ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui Implikasi Hukum Pengaturan Kepentingan Umum Sebagai Syarat Penggunaan Deponering Oleh Jaksa Agung Menurut Hukum Positif. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan. Hasil analisa Kepentingan umum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 35 c Undang-Undang Kejaksaan menjelaskan bahwa kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas.
Kata Kunci : Kepentingan Umum, Deponering, Kejasaan Agung.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Djoko Prakoso. 1985. Eksisitensi Jaksa Ditengah-tengah Masyarakat, Jakarta; Ghalia Indonesia.
Hernold Ferry Makawimbang, 2014, kerugian keuangan Negara, yogyakarta: Penerbit Thafa Media.
M.Yahya Harahap. 2014, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP penyidikan dan penuntutan, Jakarta; Sinar Grafika.
Mahrus Ali, 2013, Asas, Teori & Praktek Hukum Pidana Indonesia, Yogyakarta: UII Press Yogyakarta (Anggota IKAPI)
Marwan Efendy. 2004, Kejaksaan R.I : Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum, Jakarta; Ghalia Indonesia.
Peter Mahmud Marzuki. 2019, Penelitian Hukum, Cetakan ke-14, Jakarta; Prenadamedia Group.
Undang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia, yang dilanjutkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan terakhir diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang undang Nomor 19 Tahun 1948 Tentang Susunan Dan Kekuasaan BadanBadan Kehakiman.
Surat Ketetapan Mengesampingkan Perkara Demi Kepentingan Umum Nomor: TAP 002/A/JA/01/2011 pada tanggal 24 Januari 2011.
Keputusan Presiden Nomor 204 Tahun 1960 Tentang Pembentukan Departemen Kejaksaan.
Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, UU no. 8 Tahun 1981, LN No. 76 Tahun 1981, TLN No. 3209.
Kejaksaan Republik Indonesia. UU.No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Jurnal:
Arfan Kaimuddin, Maret 2019, “Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pencurian Ringan Pada Proses Diversi Tingkat Penyidikanâ€, Yurispruden, Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pencurian Ringan Pada Proses Diversi Tingkat Penyidikanâ€, Yurispruden, Vol.8 No.2.h.258-279.
Ferdy Saputra, 2014, Analisis Yuridis Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penuntutan Oleh Kejaksaan Dikaitkan dengan Asas Oportunitas dan Undang Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Vol. II-No.1
Arin Karniasari, 2012, “Tinjauan Teoritis, Historis, Yuridis Dan Praktis Terhadap Wewenang Jaksa Agung Dalam Mengesampingkan Perkara Demi Kepentingan Umumâ€,Vol. 3.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






