TINJAUAN HUKUM TERHADAP WANPRESTASI PENGGUNAAN KARTU KREDIT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN

Rakhmad Tisno Febriyanto

Abstract


ABSTRACT

The slow payment of credit card installments by customers causes credit card defaults. The formulation of the problem in this research is : What is the legis ratio of banking institutions issuing credit cards, Why is there a default in the use of credit cards according to Act Number 10 of 1998 concerning Banking, What legal remedies are taken if there is a default on the use of credit cards according to Act Number 10 of 1998 concerning Banking. The research method used is normative legal research with the legislation approach (statue aproach). Banks issue credit cards as an innovation e   ffort in the face of globalization in technological advancements in the financial sector. The risk faced by the Bank in issuing credit cards is one of them is the default of credit cards. To overcome credit card defaults can be done with persuasive, litigation and nonlitigation efforts.

Keywords : Defaults, Credit Card

ABSTRAK

Lambatnya pembayaran angsuran kartu kredit oleh nasabah menyebabkan terjadinya wanprestasi kartu kredit. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu : Apa rasio legis lembaga perbankan menerbitkan kartu kredit, Mengapa terjadi wanprestasi dalam penggunaan kartu kredit menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Bagaimana upaya hukum yang dilakukan bila mana terjadi wanprestasi penggunan  kartu kredit menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue aproach). Perbankan menerbitkan kartu kredit sebagai upaya inovasi diera gobalisasi dalam kemajuan teknologi dibidang keuagan. Resiko yang dihadap Bank dalam mengelurkan kartu kredit salah atunya adalah wanprestasi kartu kredit. Untuk mengatasi wanprestasi kartu kredit dapat dilakukan dengan upaya persuasif, litigasi dan non litigasi.

Kata kunci : Wanprestasi, Kartu Kredit


Full Text:

PDF

References


Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

Peraturan Bank Indonesia No 14 / 2 / PBI / 2012 Tentang Penyelenggaraan

Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif

Penyelesaian Sengketa

Buku

Johanes Ibrahim,(2004), Kartu Kredit, Dilematis antara Kontrak Dan

Kejahatan,Bandung: Refika Aditama.

Kasmir, (2008), Manajemen perbankan, Jakarta: Rajawali pers

Lawrence’s Clark etl, (1992) Law Business, New York: McGraw Hill Book

Company.

Munir Fuady,(1995), Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori dan Praktek,

Bandung:Citra Aditya Bakti.

Petter Mahmud Marzuki, (2015) , Penelitian Hukum, Jakarta: Pranamedia

Group.

Ronald A baker,(1994), problems of credit card regulations AUS

Perspective,Jakarta: Newsletter, Pusat Pengkajian Umum.

Y . Sri Susilo, dkk,(2000), Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Salemba Empat,

Jakarta:

Jurnal, Tesis

Wardani, P, Rudy, D. & Wiryawan, I, (2013) , Implementasi Prinsip Kehati- Hatian

Dalam Pemberian Kredit ,. Jurnal ilmiah ilmu hukum kertha semaya,

Fakultas Hukum, Universitas Udayana Bali, Vol 01, No 08.

Putu Eka Trisna Dewi (2015), Implementasi Ketentuan Restrukturisasi Kredit

Terhadap Debitur Wanprestasi Pada Kredit Perbankan, Jurnal Magister

Hukum Udayana, Vol 04 No 02.

Nyoman Shintya Purnama,(2005), Upaya Penyelesaian Terhadap Pelanggaran

Perjanjian Kartu Kredit, Jurnal Penelitian Hukum Bisnis, Universitas

Udayana, hlm.4.

Internet

NI Made Arini, (2017), Penyelesaian Permasalahan Kredit Tanpa Agunan,

(UMKM) di Denpasar, Acta Comitas Vol 02 No 01 , h.5 URL: https://

ojs.unud.ac.id/index.php/ActaComitas/article/view/34263/20637

diakses pada tanggal 8 januari 2019.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project