ANALISIS YURIDIS AKIBAT WANPRESTASI PERUSAHAAN PIALANG DALAM TRANSAKSI FOREX MARGIN TRADING PADA BURSA BERJANGKA

FIRMANSYAH IQBAL KURNIAWAN, FIRMANSYAH IQBAL KURNBIAWAN

Abstract


ABSTRACT

 

The emergence of forex margin trading transactions or foreign exchange trading in indonesia is increasingly popular. Begins with an agreement between a potential investor and a company broker / company broker representative, which includes an agreement to make a purchase and sale of forex. In practice, many actions are found that are not in accordance with the agreement made by the broker, causing losses for investors or defaults. Therefore, the legal consequences of default and the causes of default are the focus of research. Based on this research, several problems were found as follows: why is there a default on brokerage companies in forex margin trading transactions in the futures exchange? What are the legal consequences of default by brokerage companies in forex margin trading transactions? This research is normative legal research. Legislative approach, case approach, conceptual approach. The results of this study indicate that the causes of default are technological engineering, disclosure of information on brokerage representatives of companies, affiliation of companies with futures traders.

 

Keywords :tort, forex, futures trading

ABSTRAK

Munculnya transaksi forex margin trading atau perdagangan valuta asing di Indonesia semakin  popular. diawali dengan perjanjian antara calon investor dengan pialang perusahaan/wakil pialang perusahaan, yang dimuat diantaranya kesepakatan untuk melakukan pembelian dan penjualan forex. Dalam praktik banyak ditemukan perbuatan yang tidak sesuai dengan perjanjian yang dilakukan oleh pialang perusahaan sehingga menyebabkan kerugian bagi investor, atau terjadi wanprestasi. Oleh sebab itu akibat hukum wanprestasi dan sebab-sebab terjadinya wanprestasi menjadi fokus penelitian. Berdasarkan penelitian tersebut ditemukan beberapa masalah sebagai berikut: Mengapa terjadi wanprestasi perusahaan pialang dalam transaksi forex margin trading dalam bursa berjangka? Apa akibat hukum wanprestasi perusahaan pialang dalam transaksi forex margin trading?.Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Kasus, Pendekatan Konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebab-sebab terjadinya wanprestasi ialah adanya rekayasa teknologi, ketidakterbukaan informasi wakil pialang perusahaan, terafiliasinya perusahaan dengan pedagang berjangka.

Kata Kunci : wanprestasi, forex, bursa berjangka


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Putusan

Nomor 191/Pid.B/2018/PN.Pbr.

Nomor 2133 K/Pdt/2012.

Buku

Dianata Eka Putra, (2002), Berburu Uang Dipasar Modal, Jakarta; Effhar & Dahara Prize,

Suratman, Ana Rokmatussa’dyah, (2018), Hukum Investasi Dan Pasar Modal, Jakarta; Sinar Grafika.

_______ dan H. Philips Dillah, (2015), Metode Penelitian Hukum, Bandung; Alfabeta.

Serfianto Dibyo Purnomo, dkk, (2013), Pasar Komodoti (Perdaganagn Berjangka dan Pasar Lelang Komoditi, JB Publisher.

R. Setiawan (1979), Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung; Bina Cipta.

Wirjono Prodjodikoro, (1986), Asas-Asas Hukum Perjanjian, Bandung; Bale Bandung.

Jurnal

Suratman, (2018), Sekilas tentang KSEI dan KPEI Dalam Implementasi Sistem Perdagangan Saham Tanpa Warkat Di Bursa Efek, Yurispruden:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Vol 1, No. 2, Malang Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, h. 2.

Internet

Aden Budi, “Perdagangan Berjangka Komoditas di Indonesia: Antara Idealisme dan Kenyataanâ€, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia/ISEI,http://www.isei.or.id (diakses 23 Juni 2020)

Htttp://www.bappebti.go.id/edukasi/glossary.asp?id=s. (Diakses, 24 Juni 2020).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project