PERANAN PUSAT PELAYANAN TERPADU PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL Ali

Muhammad Ali Muzakkiy

Abstract


ABSTRACT

 

Children as victims of crime require protection in accordance with the needs and his interest, P2TP2A City pasuruan is an institution that provides protection against child crime victims in City Pasuruan, the role of the legal protection of child victims of crime required proper to provide a criminal case..

 

Keyword : Child victims of crime, Legal protection, P2TP2A

 

ABSTRAK

 

Anak sebagai korban tindak pidana memerlukan perlindungan sesuai kebutuhan dan kepentinganya, P2TP2A Kota Pasuruan merupakan lembaga yang memberikan perlindungan terhadap anak korban tindak pidana di Kota Pasuruan, peranan perlindungan hukum anak korban tindak pidana yang tepat diperlukan untuk memberikan penyelesaian perkara tindak pidana.

kata kunci : Anak korban tindak pidana, Perlindungan hukum, P2TP2A

 


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ariman, Rasyid dan Raghib Fahmi, 2016. Hukum Pidana, Malang, Setara Press

Gultom, Maidin, 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung, PT. Refika Aditama

H. Ishaq, 2017. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Bandung, ALFABETA, CV

Ibrahmim Johnny, dan Efendi Jonaedi. 2016, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta, Kencana.

I Made Widnyana, 2010. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Fikahati Aneska

Parmono, Budi, 2020. Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi. Malang, Pt. Cita Intrans Selaras

Soekanto, Soerjono, 2002. Teori Peranan, Jakarta, Bumi Aksara

Sugiarto, Umar Said, 2015. Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta Timur, Sinar Grafika

Slamet, Margono.1985. Mahasiswa dalam Pembangunan : Peranan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata dalam Pembangunan Pedesaan dan Prubahan sosial, Bandar Lampung, Universitas Bandar Lampung

Soleman, B. Toneko. 1993. Struktur dan Proses Sosial. Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Kekerasan Seksual

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 tahun 2010

Jurnal

Islamy, Muhammad Firman, 2014, Peranan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Sidoarjo dalam Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana.

Internet

Moerti, Wisnoe. (2019), Data KPAI, Selama 2019 Ada 123 Anak Korban Kekerasan Seksual di Institusi Pendidikan, Diakses pada 02 Mei 2020. Merdeka.com. Websitehttp://m.merdeka.com/peristiwa/data-kpai-selama-2019-ada-123-anak-koran-kekerasan-seksual-di-institusi-pendidikan

Puspita, Ratna. (2019), Angka Kekerasan Terhadap Anak di Jatim Turun Selama 2019, Diakses pada 02 Mei 2020. Republika.co.id. Website http://republika.co.id/berita/q39k2h428/angka-kekerasan-terhadap-anak-di-jatim-turun-selama-2019

Taufik. (2020), Kekerasan Terhadap Anakâ€Masih†Didominasi Orang Dekat. Wartabromo.com. Websitehttp://www.wartabromo.com/2020/02/16/kekerasan-terhadap-anak-masih-didominasi-orang-dekat/Pada 02 Mei 2020


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project