PELAKSANAAN PERWALIAN OLEH PANTI ASUHAN TASLIMIYAH SENGGRONG BULULAWANG MALANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMER 1 TAHUN 1974 JUNCO UNDANG-UNDANG NOMER 16 TAHUN 2019

IRGI AHMAD SUBAKTI

Abstract


ABSTRACT

Indonesia as a rule of law governs all aspects of people's lives to carry out their obligations and obtain their rights. Of course it will take over the guardian duties of a child if the child does not have parents or guardians. Institutions in this country such as foundations and orphanages that have rights and obligations in meeting the needs of guardians for orphans. By using the empirical method in this study the writer wants to retrieve data about the implementation of guardianship by the Taslimiyah orphanage in Senggrong Bululawang.

keywords :representative, orphanage, child

                                                                 

ABSTRAK

Indonesia sebagai negara hukum yang mengatur segala aspek kehidupan warga untuk melakukan kewajiban dan mendapatkan haknya. Tentu saja akan mengambil alih tugas wali dari seorang anak apabila anak tersebut tidak memiliki orang tua atau wali. Lembaga yang ada di negara ini seperti yayasan dan panti asuhan yang memiliki hak dan kewajiban dalam pemenuhan kebutuhan wali atas anak yatim piatu. Dengan menggunakan metode empiris dalam penelitian ini penulis ingin mengambil data tentang pelaksaan perwalian oleh panti asuhan Taslimiyah di Senggrong Bululawang.

Kata Kunci : Perwalian, Panti Asuhan, Anak


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdulkadir Muhammad. 2000. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Abdul Manan dan M. Fauzan. 2001. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Rajawali Pers.

Ali Afandi. 1986. Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian. Jakarta: Bina Aksara.

Endang Sumiarni dan Chandera Halim. 2000. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Hukum Keluarga. Yogjakarta: Universitas Atmajaya.

H B Soetopo. 2002. Metode Penelitian Kualitatif. Surakarta: UNS Press.

H F A Vollmar. 1989. Pengantar Studi Hukum Perdata. Jakarta: Rajawali Pers.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen Keempat Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak Bagi Anak yang Mempunyai Masalah.

Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 1/HUK/1998 tentang Penyelenggaraan Asuhan Bagi Anak Terlantar.

Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

SEMA No. 3 Tahun 1963 tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek Tidak Sebagai Undang-Undang.

JURNAL

Arfan Kaimuddin, 2019, Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Anak dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, Yurispruden Jurnal Fakultas Hukum Islam Malang, Vol. 2, No. 1


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project