PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM KERANGKA OTONOMI DESA (Studi di Desa Girimoyo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang)

oppy rezi deliana

Abstract


ABSTRACT

 

The village has the autonomy to regulate and manage the interests of its people, the village has the autonomy to make and establish laws and regulations for the scope of the village, or referred by village ordinance. Determination of village regulations made by the Badan Permusyawaratan Desa (BPD) along with the village head. BPD in exercising their legislation has a very important role in the strategic and governance processes in the village because of BPD can directly affect the dynamics of village life, particularly in the Girimoyo Village, Karangploso Sub-district, Malang Districts. Based on this research, the role of BPD in the preparation of village regulations at Girimoyo Village not running optimally and BPD in carrying out its legislative function in practice as well as inhibiting factors influenced that includes Communication, Human Resources and Low Legal Culture Of Society.

 

Key words : Legislation Function, BPD, Village Autonom.

 

ABSTRAK

 

Desa memiliki otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, maka desa memiliki otonomi untuk membuat dan menetapkan peraturan perundang-undangan untuk lingkup desa, atau disebut dengan Peraturan Desa. Penetapan Peraturan Desa dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama dengan Kepala Desa. BPD dalam menjalankan fungsi legislasinya memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam proses pemerintahan di desa karena BPD secara langsung dapat mempengaruhi dinamika kehidupan masyarakat desa, khususnya di Desa Girimoyo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang. Berdasarkan hasil penelitian, peranan BPD di Desa Girimoyo dalam penyusunan Peraturan Desa belum berjalan secara optimal dan masih adanya faktor-faktor penghambat BPD dalam melaksanakan fungsi legislasi yang meliputi Komunikasi, Sumber Daya Manusia dan Budaya Hukum Masyarakat Rendah.

 

Kata Kunci : Fungsi Legislasi, BPD, Otonomi Desa.


References


DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Buku

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini. 2018, Metode Penelitian Hukum. Bandung: PT Refika Aditama.

Ndraha, Taliziduhu. 1991, Dimensi-Dimensi Pemerintahan Desa. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Skripsi dan Jurnal

Abdul Rokhim, 2013, Kewenangan Pemerintahan Dalam Konteks Negara Kesejahteraan (WELFARE STATE), Jurnal Ilmiah “Dinamika Hukumâ€, FH Unisma Malang, Vol. XIX No.36.

Abid Zamzami, 2020, Pelaksanaan Fungsi Hukum Administrasi Negara Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik, Yurispruden, Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Volume 3, No.2.

Anang Sulistyono, Abdul Wahid, dan Mirin Primudyastutie, 2017, Interpretasi Hukum Oleh Hakim Konstitusi dalam Mendekonstruksi Anatomi Korupsi Migas, Jurnal Konstitusi,Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Volume 14, Nomor 2.

Kushandjani. 2008. Otonomi Desa Berbasis Modal Sosial Dalam Perspektif Socio-Legal [Skripsi]. Semarang: Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisip UNDIP.

Rahayu, Taqwa Utama. 2019. Kedudukan Dan Wewenang Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Desa Rancasalak Berdasarkan PERMENDAGRI No. 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa [Skripsi]. Bandung: Fakultas Hukum UNPAS.

Masuara, Rico. 2014, “Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desaâ€. Jurnal Politico, Vol.3 No.1.

Wijayanto, Dody Eko. 2014. “Kepala Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desaâ€. Jurnal Independent, Vol.2 No.1.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project