PEMBERIAN ASIMILASI DAN INTEGRASI TERHADAP NARAPIDANA DAN ANAK DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19 (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang)

NIYAN ATI TRISNAWATI

Abstract


 

ABSTRACT

The theme taking is motivated by the policy of assimilation of prisoners in the midst of the COVID-19 pandemic. Assimilation is given as a prisoner's right after fulfilling the requirements in the applicable legal rules. Assimilation is the fostering of adult inmates and children by letting them live mingled in the community. While integration is the release of prisoners who have fulfilled the requirements for parole. In the midst of corona pandemic, prisons are risky places because most of them are not habitable due to excess capacity. In this condition, social distancing rule is almost impossible. The United Nations has urged the governments of countries in the world to release low-risk prisoners.

 

Keywords: Assimilation, Integration, Prisoners, Prevention, Countermeasure

 

ABSTRAK

Pengambilan tema di atas dilatarbelakangi oleh kebijakan asimilasi narapidana di tengah pandemi COVID-19. Asimilasi diberikan sebagai hak narapidana setelah memenuhi syarat-syarat dalam aturan hukum yang berlaku. Asimilasi adalah pembinaan narapidana dewasa dan anak dengan membiarkan mereka hidup berbaur di lingkungan masyarakat. Sedangkan integrasi adalah pembebasan narapidana yang telah memenuhi syarat untuk bebas bersyarat. Di tengah pandemi corona, penjara menjadi tempat beresiko karena banyak penjara yang tidak layak huni akibat kelebihan kapasitas. Kebijakan jaga jarak mustahil diterapkan. Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mendesak pemerintah negara di dunia untuk membebaskan narapidana beresiko rendah.

 

Kata Kunci : Asimilasi, Integrasi, Narapidana, Pencegahan, Penanggulangan


Full Text:

PDF

References


PERATURAN

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1386.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 3 Desember 2019 Tentang Pelaksanaan Crash Program Pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Serta Pembebasan Bersyarat Bagi Anak Dan Narapidana.

JURNAL DAN UNDUHAN

Muhammad Ilman Nafian, 2020. Bila Tak Ada Asimilasi, Napi Dinilaim Bisa Berontak Cemas Tertular Corona. Diunggah detikNews.com tanggal 06 Mei 2020 dengan alamat link https://cdn.detik.net.id/news2/images/favicon.ico?v=0e832d88

UN News, 2020. UN Rights Chief Urges Quick Action By Governments To Prevent Devastating Impact Of COVID-19 In Places Of Detention. Diunduh dari alamt link https://news.un.org/en/sites/all/themes/bootstrap_un_news/favicon.ico unggahan 25 Maret 2020.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project